Sobat online Renchmark.
Di dalam perlindungan merek menganut prinsip konstitutif (first to file), maksudnya adalah perlindungan diberikan kepada pihak yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan arti kata siapa yang mendaftarkan terlebih dahululah yang akan diberikan perlindungan.
Jika selama ini, ada beranggapan karena kita yang menggunakan pertama atau terlebih dahulu (First to use) maka kitalah yang akan diberikan perlindungan, itu adalah suatu kekeliruan. Karena sepanjang tidak didaftarkan maka tentunya tidak mendapatkan perlindungan.
Kita bisa belajar dari sengketa merek Bensu antara Roben unsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
mari sobat online, segera daftarkan perlindungan mereknya.
#Renchmark #konsultanhkiterdaftar
Gugatan Ruben Onsu Soal Hak Atas Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA






