Sarung merupakan kain terbaik untuk menemani rutinitas masyarakat. Selain dipakai untuk ibadah bagi kaum pria, sarung juga bisa dipakai multifungsi, contohnya adalah selimut. Namun, pernahkah kamu membeli sarung dengan merek yang mirip? Jangan salah, kamu mungkin akan tidak menemukan perbedaannya. Kamu harus hati-hati!
Terdapat suatu kasus merek sarung yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Terdakwa Mohammad Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pengalihan hak atas Merek. Bagaimana pengalihan hak atas merek itu dilakukan? Mari kita bedah melalui melalui Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Pkl.
“Deskripsi” Sengketa Sarung Gajah Duduk
Melalui putusan kasus Gajah Duduk, Terdakwa merupakan direktur PT Pisma Abadi Jaya yang bergerak di bidang tekstil. PT Pisma Abadi Jaya memproduksi kain sarung dengan merek “Gajah Duduk” dengan ciri khasnya logo PT PAJ di kemasannya. Diketahui, kain sarung “Gajah Duduk” yang diproduksi PT PAJ dijual di pasaran dan diketahui oleh karyawan PT Gajah Duduk yang mendapat laporan dari agen kain sarung. Setelah dilakukan penelitian oleh PT Gajah Duduk yang berkedudukan di Surabaya, terdapat kesamaan yang sangat menonjol dari merek Gajah Duduk milik PT PAJ dengan PT Gajah Duduk pada kemasan maupun label pada kain sarung. Karena merasa dirugikan secara materiil, PT Gajah Duduk melaporkan Terdakwa selaku pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan kepada kepolisian.
Atas tindakan Terdakwa, Penuntut Umum menuntut Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”, dengan pidana penjara dan denda. Saat ini, Terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 17 April 2023.
Berawal Dari Perjanjian Jual Beli Saham
Selama di persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa PT PAJ yang diwakili Terdakwa melakukan perjanjian oleh PT Gajah Duduk yang diwakili Direktur Ghozi Syuhadak tentang jual beli saham, dimana objek yang diperjualbelikan adalah saham dan goodwill untuk merek Gajah Duduk dan 59 merek lainnya pada 11 Juli 2018 di hadapan Notaris Winda Febriyanti, S.H., M.Kn. Atas dasar itulah, PT PAJ merasa memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan kain sarung merek Gajah Duduk. PT PAJ juga telah mengajukan permohonan pengalihan hak merek terdaftar Gajah Duduk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI)
Pengalihan Hak Merek “Ditarik Kembali”
PT Gajah Duduk merupakan perusahaan pemilik merek Gajah Duduk sudah mendaftar mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran : IDM000098470 kelas 24 dan 25. Akan tetapi, PT PAJ tidak memiliki merek Gajah Duduk yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01-230 tahun 2021 tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar tertanggal 27 Juli 2021. Dalam Keputusan tersebut, PT PAJ tidak memenuhi kekurangan persyaratan yang diminta untuk memproses permohonan pengalihan hak merek terdaftar. Dengan demikian, PT PAJ tidak mempunyai hak untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan produk sarung dengan merek Gajah Duduk dan PT Gajah Duduk tetap menjadi pemilik merek terdaftar tersebut.
Pakai Merek Tanpa Izin
Meskipun PT Pisma Abadi Jaya berusaha melengkapi dokumen pengalihan hak merek terdaftar, selama belum ada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyatakan mengenai Pengalihan Hak Atas Merek Gajah Duduk atas nama PT Pisma Abadi Jaya, maka PT Gajah Duduk masih menjadi pemilik hak atas merek terdaftar.
Sebagai pemilik merek yang sah, PT Gajah Duduk dapat memberikan izin kepada pihak yang lain yang menggunakan mereknya berkat hak eksklusifnya seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek. Namun, peredaran kain sarung merek Gajah Duduk milik PT PAJ tanpa izin di pasaran telah merugikan PT Gajah Duduk secara materiil.
Dalam mengadili Terdakwa terhadap tindak pidana Pasal 100 ayat (1) UU Merek, Terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dari pasal tersebut, yaitu unsur “dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” yang berarti Terdakwa tidak memiliki kewenangan di dalam melakukan sesuatu perbuatan dan termasuk juga suatu perbuatan yang dilakukan tanpa izin yang berwenang atau bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi prosedur hukum.
Pada akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Punya permasalahan seputar Merek atau HKI yang lainnya? Jangan ragu hubungi Renchmark Konsultan HKI!
- Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan HKI Terdaftar Resmi, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Transparan, (Pengecekan KI, Biaya PNBP, Monitoring Pendaftaran KI, Print Sertifikat KI, Kirim Sertifikat KI ke alamat domisili Klien)
- Pelayanan cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman. Chat dihandle langsung Konsultan HKI
- Kepuasan Klien adalah yang utama.
- Berpengalaman, 1000+ Klien sudah kami bantu urus pendaftaran KI.
- Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.






