Dompleng Merek Sarung Legendaris “Gajah Duduk”, Berujung Pidana!

Bagikan artikel:

Motif trendy, elegan, serta terkenal dengan kualitasnya yang bagus dari masa ke masa. Ya, itulah Sarung Gajah Duduk. Rekomendasi Merek sarung yang sangat populer di telinga orang Indonesia. Namun, ada yang baru dari sarung ikonik tersebut. Belum lama ini, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk yang saat ini sedang diperebutkan di meja hijau antara PT. Gajah Duduk melawan PT. Pisma Abadi Jaya.

Awal Mula Pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk

Perseteruan terkait merek Gajah Duduk ini bermula karena ditemukannya informasi dari pasar atau agen tentang adanya penjualan kain sarung dengan merek Gajah Duduk yang diproduksi selain PT Gajah Duduk.  Proses penelusuran dilakukanoleh saksi dari PT Gajah Duduk untuk melakukan pembelian kain sarung merek Gajah Duduk yang dijual di berbagai marketplace hingga di Pasar tradisional. Setelah penelusuran mendalam dari beberapa sampling, benar ditemukan bahwa sarung sampling tersebut dikemas dengan logo dan tulisan PAJ yang dilengkapi dengan tulisan “Produksi PT Pisma Abadi Jaya”. Selain itu, pada kain sarung tertempel stiker hologram logo Gajah Duduk dengan tulisan PT Pisma Abadi Jaya (PAJ)

1

Merasa perusahaannya dirugikan dengan beredarnya produk palsu di pasaran, sebagai Pemilik Merek terdaftar, PT Gajah Duduk membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Hal ini dibuktikan dengan adanya salinan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan bernomor 107/PID.SUS/2023/PN Pkl juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang bernomor 438/PID.SUS/2023/PT SMG. Terbukti melanggar, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya divonis 1,6 tahun penjara karena kasus pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk ini. Adapun, putusan tersebut belum inkracht dikarenakan pihak terdakwa mengajukan banding.

Adapun Majelis Hakim menilai terdakwa, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya, Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 Aayat (1) dan Pasal 100 Ayat (2)  UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan.

3

Awas Pelanggaran Merek! Begini Larangan dan Sanksi Pelanggaran Merek

Berkaca dari perkara pidana Merek Sarung Gajah Duduk, dalam hal ini PT. Gajah Duduk sebagai Pemilik Merek terdaftar berhak menempuh jalur hukum baik itu gugatan perdata maupun tuntutan pidana terhadap pihak lain yang melanggar/mendompleng Merek. Dalam hal ini, pihak lain tersebut secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokok maupun keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang dijual belikan.

Adapun tindakan yang dapat dilakukan sebagai Pemilik Merek terdaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut:

“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut”.

Dalam hal ini, Pemilik Merek terdaftar Gajah Duduk melakukan delik aduan terhadap pelanggaran atas mereknya, sebagaimana proses dalam perkara tindak pidana baru bisa diproses apabila ada delik aduan.

Pasal 103 UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan”.

Salah satu larangan serta ketentuan sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

Merek= Aset Paling Berharga!

Dalam pelanggaran merek yang melibatkan Sarung Gajah Duduk, adalah bukti bahwa merek merupakan aset intangible (aset tak berwujud) yang sangat berharga yang harus dijaga. Banyaknya perkara serupa baik itu pidana atau perdata mengenai Merek memberikan peringatan penting bagi kamu, para owner bisnis dan konsumen untuk senantiasa memahami perlindungan merek dan dampak seriusnya yang dapat dihasilkan dari pelanggaran Merek tersebut.

Buat kamu owner bisnis yang merupakan Pemilik Merek terdaftar, kamu bisa tempuh jalur hukum apabila kamu menemukan dugaan adanya pelanggaran Merekmu! Karena kamu adalah Pemilik Merek yang sah secara hukum, kamu memiliki Hak Eksklusif untuk menuntut/ menggugat pihak yang mendompleng merekmu.

Punya permasalahan seputar Merek atau HKI yang lainnya? Jangan ragu hubungi Renchmark Konsultan HKI!

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan HKI Terdaftar Resmi, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Advokat & Konsultan HKI yang berpengalaman dalam melayani gugatan HKI
  3. Biaya Transparan, (Pengecekan KI, Biaya PNBP, Monitoring Pendaftaran KI, Print Sertifikat KI, Kirim Sertifikat KI ke alamat domisili Klien)
  4. Pelayanan cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman. Chat dihandle langsung Konsultan HKI
  5. Kepuasan Klien adalah yang utama.
  6. Berpengalaman, 1000+ Klien sudah kami bantu urus pendaftaran KI.
  7. Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.

 

 

 

 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121