Sobat online Renchmark.
Dalam menghasilkan suatu merek, terkadang perlu upaya yang besar merenung, mencari inspirasi, pergi ke designer, otak atik memilih kata yang pas dan nyaman di hati, baik di hati kita sendiri maupun membayangkan di hati calon konsumen. Namun, sewaktu telah jadi mereknya, ternyata mereknya tidak dapat didaftar.
Sobat online Renchmark.
Apa sajakah kriteria merek yang tidak dapat didaftar ?
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek tidak dapat didaftar jika :
- bertentangan’ dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Nah, Sobat Online Renchmark.
Silakan dicek apakah mereknya ada kriteria diatas? Jika iya, silakan cari inspirasi kembali sebelum melakukan pendaftaran mereknya.
Sobat Online Renchmark bisa daftarkan sendiri mereknya ke DJKI atau bisa melalui Kami Renchmark. Konsultan HKI Terdaftar.






