Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April.
KANTOR KONSULTAN HKI RENCHMARK mengadakan kegiatan dengan tema : “Renchmark Untuk Perlindungan Merek UKM Indonesia”.
Kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 6 – 30 April 2021.
Renchmark akan membantu pendaftaran merek UKM secara GRATIS TANPA DIKENAKAN BIAYA JASA KONSULTAN HKI.
Hanya dengan Rp. 750.000. (500rb disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) + 250rb biaya admin spt materai, pulsa, kuota internet, pemberkasan, pengarsipan dll).
Ayoo para Pelaku Usaha UKM, segera lindungi mereknya dengan dilakukan pendaftaran.
Kenapa harus segera dilindungi, karena :
Fungsi Merek dagang/jasa didaftarkan adalah sebagai tanda pengenal, jaminan kualitas, reputasi terhadap produk/jasa yang tentunya dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pendapatan.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan mereknya belum ada yang mendaftarkan/ mirip.
Untuk Pengecekan merek, silakan klik https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Syarat WAJIB agar mendapat fasilitas pendaftaran UKM adalah berdasarkan Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis No: HKI.4-TI.04.01-01 tanggal 27 Januari 2021 :
Pelaku Usaha harus memiliki Surat Keterangan / Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil yang diterbitkan oleh :
- Kementrian Koperasi dan UKM; atau Kementrian Perindustrian; atau Kementrian Perdagangan; atau
- Dinas Koperasi dan UKM; atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dengan mencantumkan sebagai berikut :
- Nama, jabatan dan unit organisasi yang menandatangani surat keterangan
- Nama pemohon
- Alamat pemohon
- Label merek (yang dimohonkan pendaftaran)
- Jenis barang atau jasa yang dimohonkan (untuk pengecekan jenis barang/jasa, silakan klik http://skm.dgip.go.id
Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan HANYA berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan. ( 1 merek 1 kelas dengan jenis barang/jasa yang diperdagangkan).
Form Pendaftaran Merek
[contact-form-7 id=”2640″ title=”Form Pendaftaran Merek”]
Setelah Submit Silahkan Kirimkan:
1. Label Merek (.jpg file)
2. Scan KTP (.pdf file)
3. Scan Surat Keterangan / Rekomendasi Sebagai UKM (.pdf file)
4. Scan Tanda Tangan Pemohon (.pdf file)
Ke email : kantorhukumlsp@gmail.com





