Antara NFT Dan Kekayaan Intelektual

Bagikan artikel:

Antara NFT dan Kekayaan Intelektual

NFT dan Kekayaan Intelektual. Saat ini NFT atau Non Fungible Token menjadi salah satu aset investasi yang sedang banyak peminatnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia. NFT atau Non Fungible Token merupakan aset digital yang menjadi bukti kepemilikan barang yang bisa dibeli dengan uang kripto. NFT atau Non Fungible Token meliputi karya seni, klip video, musik dan sebagainya dalam berbagai format seperti JPEG, PNG, GIF dan lain-lain, sehingga karya seni yang dijadikan NFT disebut cryptoart.

NFT = Investasi Baru

NFT saat ini menjadi investasi baru yang juga diminati oleh para seniman dan musisi. Karya-karya dari para seniman dan musisi dalam bentuk karya seni digital kemudian dijadikan NFT lalu dijual untuk menghasilkan keuntungan yang besar. Munculnya para seniman dan musisi yang ikut mengambil peran dalam NFT juga dikarenakan setiap karya digital disertifikasi atau ditokenisasi menjadi semacam Hak Cipta yang bisa diperjualbelikan. Bisa dikatakan NFT merupakan aset digital yang menjadi wakil aset yang ada di dunia nyata. Aset tersebut akan tercatat dalam blockchain, kemudian dienkripsi dan pihak lain tidak akan bisa menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut.

NFT Sebagai Solusi Upaya Perlindungan Hak Cipta

Dunia seni dan sastra yang digaungi oleh para seniman dan musisi erat kaitannya dengan plagiarisme. Karya-karya para seniman dan musisi sering dijiplak dan digandakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi tanpa memperdulikan Hak Ekonomi dan Hak Moral dari musisi atau seniman yang karyanya di plagiarisme.

Adanya teknologi blockchain menjadikan karya yang dijadikan sebagai NFT ter-enkripsi sehingga tidak mungkin bisa diplagiat. Karena token yang tercatat dalam buku besar yang terbuka untuk publik. Sehingga setiap orang bisa mencari tahu token mana yang orisinil. Apabila ada karya seni digital hasil plagiasi dijadikan token, maka seniman ataupun musisi dapat dengan mudah mengidentifikasi hal tersebut melalui time stamp.

Berinvestasi dalam NFT juga mempertegas dari konsep kepemilikan suatu karya. Karya para seniman dan musisi yang dijadikan digital dan dimuat pada NFT sebagai token, maka sudah bisa dikatakan sebagai pemilik sah atas karya/produk tersebut. Apabila token tersebut oleh pegiat aset kripto lain, sertifikat kepemilikan dengan otomatis akan berpindah tangan kepada pembeli. Secara garis besar pada NFT tidak ada proses perpindahan tangan yang rumit, serta keaslian dari suatu karya pada NFT juga bisa dicek pada catatan historis NFT di buku besar blockchain yang memiliki transparansi yang baik, sehingga kita dengan mudah menelusuri terhadap token yang dijual.

Proses perdagangan NFT dilakukan di NFT marketplace, seperti yang sangat populer saat ini di Opensea, Rarible, SuperRare, dan Nifty Gateway di NFT marketplace lokal di TokoMall

Tentang Hak Cipta

tentang hak cipta
Copyright concept

Dalam Undang-Undang NO. 28/2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dari ciptaan.

Ciptaan merupakan hasil karya cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Mengakar dari maksud Hak Cipta dalam Undang-Undang tersebut, tentunya suatu ciptaan harus merupakan hasil kreativitas si Pencipta dalam mengeksekusi hasil pemikiran Intelektualnya bukan sebatas ide yang masih berada di dalam kepala.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta mengatur tentang Pencipta dan Pemegang Hak Cipta memiliki suatu hak yang ekslusif, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak Ekonomi Merupakan Hak Eksklusif Pencipta

Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Manfaat ekonomi tersebut berasal dari penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan, Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, pertunjukan Ciptaan, pengumuman Ciptaan, Komunikasi Ciptaan, Penyewa Ciptaan.

Korelasi Antara Hak Cipta Dengan Karakteristik NFT Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dalam Undang-Undang No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pencatatan ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Namun demikian, Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta yang mendaftarkan Ciptaannya akan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap Ciptaan tersebut.

Sementara itu dalam NFT, suatu karya dapat dilindungi dari plagiarisme dengan adanya teknologi blockchain

Teknologi blockchain mengenkripsi suatu karya dalam bentuk token dan tidak dapat diduplikasi oleh pihak lain. Hanya NFT yang orisinil yang dapat dijadikan Token dan yang dapat menjadi bukti kepemilikan serta menguatkan Hak Cipta dari seniman ataupun musisi. Hadirnya NFT bisa dikatakan memberikan langkah awal perlindungan dari ancaman plagiasi atau pengakuan Hak Cipta yang memiliki sistem sendiri. Namun, meskipun NFT memberikan perlindungan dari plagiasi oleh pihak lain suatu karya sebaiknya tetap didaftarkan secara resmi dan me  ngikuti prosedur pendaftaran yang berlaku di masing-masing negara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, bisa langsung hubungi Renchmark Konsultan HKI.

Mengapa Renchmark?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau
  3. Proses mudah

info selanjutnya, silahkan klik

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121