Kapok! Ini Resiko Mendaftar Kekayaan Intelektual Tanpa Melalui Konsultan HKI Terdaftar

Bagikan artikel:


Sebagai Pelaku Bisnis pastinya paham akan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Namun, sangat disayangkan masih banyak Pelaku Bisnis yang terlambat menyadari bahwa melindungi Kekayaan Intelektualnya tersebut adalah hal yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis. Baik itu Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki banyak manfaat yang mencakup berbagai aspek, termasuk ekonomi, inovasi, dan masyarakat secara keseluruhan karena merupakan aset intangible yang sangat berharga.

Pentingnya Melindungi KI Melalui Konsultan HKI Terdaftar

Dalam hal ini, melindungi KI adalah dengan Mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI. Namun, untuk mendaftarkan KI, tentunya ada tahapan dan proses yang harus dilalui di setiap jenis KInya, yaitu:

  1. Merek: Dalam permohonan pendaftaran Merek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada tahapan proses yang harus dilalui di DJKI, yaitu Pemeriksaan Fomalitas (15 hari); Masa Pengumuman (2 bulan); Pemeriksaan Substantif (150 hari); keputusan disetujui Direktur; dan Terbit sertifikat Merek (2 bulan)
  2. Paten: Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten terdiri dari 2 yaitu Paten (biasa) dan Paten Sederhana. Begitu pun dengan tahapan prosedur pendaftaran yang berbeda diantara keduanya. Untuk Paten yaitu: Pemeriksaan administratif (14 hari); Masa tunggu (18 bulan); Pengumuman (6 bulan); Pemeriksaan substantif (30 bulan); Diberikan Paten; Terbit Sertifikat Paten (2 bulan) Untuk Paten Sederhana, alur prosesnya terdiri dari: Pemeriksaan Administratif (14 hari); Masa tunggu (3 bulan); Pengumuman (2 bulan); Pemeriksaan Substantif (12 bulan); Diberikan Paten; Sertifikat Paten (2 Bulan)
  3. Desain Industri: Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Dalam memohonkan pendaftaran Desain Industri, ada alur proses yang harus dilalui, yaitu: Pemeriksaan Admnistratif (3 bulan); Pengumuman (3 bulan); Pemeriksaan Substantif (6 bulan); Didaftar; Terbit Sertifikat Desain Industri (2bulan)
  4. Hak Cipta: Pada dasarnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak Ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, Ciptaan tersebut dapat dicatatkan untuk mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan. Pencatatan Ciptaan di DJKI KemenKumHam kini semakin cepat dengan adanya POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yaitu bisa terbit dalam hitungan menit saja.

Oleh karenanya, setiap Pelaku Bisnis yang ingin mendaftarkan KI membutuhkan bantuan Konsultan HKI Terdaftar untuk menyelesaikan proses pendaftaran KI karena dapat memberikan konsultasi pemahaman dasar perlindungan, mengidentifikasi KI apa saja yang dimiliki pelaku bisnis, penelusuran/pengecekan KI dan menganalisa hasil penelusuran, pengajuan permohonan dan pemantauan proses pendaftaran KI.

Sebagaimana pengertian Konsultan HKI menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 100/2021 Tentang Konsultan Kekayaan Intelektual: “Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Kekayaan Intelektual”.

Itulah mengapa sebabnya Konsultan HKI Terdaftar memiliki peranan penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual baik secara nasional, maupun internasional.

Ini Resiko Pendaftaran KI Tanpa Menggunakan Konsultan HKI Terdaftar

Sebagaimana kita ketahui, ketika mendaftar KI seperti Merek, Paten dan Desain Industri maka tidak langsung seketika terbit sertifikatnya. Banyak yang mengira bahwa ketika mendaftarkan KI, maka sertifikatnya akan terbit saat itu juga. Padahal realitanya, Sertifikat terbit setelah melalui alur proses.

Karena memiliki mindset “langsung terbit sertifikat” akhirnya banyak pelaku bisnis yang terbilang “asal-asalan” dalam mendaftarkan KInya seperti mendaftarkan secara mandiri, atau yang lebih mengerikannya adalah “terjebak oleh Calo” alias menggunakan Calo, bukannya Konsultan HKI Terdaftar.

Memang tidak ada salahnya dalam mendaftarkan KI secara mandiri, apalagi sekarang pendaftaran KI dapat dilakukan dimanapun secara online. Namun yang perlu digarisbawahi adalah, ketidaktahuan terhadap Proses pendaftaran KI tersebut. Untuk diketahui Pelaku Bisnis sekalian, dalam permohonan pendaftaran KI itu tidak selalu berjalan mulus. Seperti adanya keberatan, maupun penolakan terhadap permohonan pendaftaran KI.

Sebagai contoh, berikut beberapa kejadian yang menjadi resiko mendaftarkan KI tanpa menggunakan jasa Konsultan HKI Terdaftar, yang dialami oleh Pelaku Bisnis yang berkonsultasi dengan Renchmark Konsultan HKI via Whatsapp, sebagai berikut:

  1. “Saya tidak diberi akses atau hal lain apapun”
  2. “Apakah Merek saya masih bisa ditolong bu?”
  3. “Tidak ada surat yang Kami terima bu, dan tidak ada Email yang masuk”
  4. “Saya mendaftar melalui_____ dan sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan sekarang ada pengguna lain yang mendaftar Merek pelafalannya sama statusnya sudah didaftar”
  5. “Dan dari pihak ______ sepertinya tidak paham, karena pas aku tanya kejelasan Merek, mereka bilang cek Email yang masuk”
  6. “Tahun kemarin yang buatkan pihak ____ jadi saya gak tau apa-apa, setelah saya cek di situs HKI, keterangannya ditolak”

Sebagaimana dapat Kami tampilkan di dalam Screenshoot pembicaraan di bawah ini:

11

1by1 design 4 1

12

14 15

Bukti-bukti keluh kesah tersebut menandakan bahwa banyak segelintir pelaku bisnis yang mengalami loss ketika mendaftarkan KI tidak melalui Konsultan HKI Terdaftar, melainkan melalui Pihak yang sulit dimintakan pertanggungjawabannya. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan pelaku bisnis mengenai tahapan dan proses pada permohonan pendaftaran KI yang harus dikawal perlindungannya hingga Terbit Sertifikat KI.

Gak Perlu Khawatir Mendaftar KI Melalui Konsultan HKI Terdaftar!

Selain mengawal aspek Kekayaan Intelektual dalam hak perlindungan, komersialisasi, dan penegakan hukum KI, dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021, Konsultan HKI Terdaftar wajib:

  1. Bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
  2. Taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan KI yang dikuasakan kepadanya;
  4. Memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
  5. Menjadi anggota Organisasi Profesi;
  6. Melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan KI kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya;
  8. Menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol;
  9. Memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.

Butuh Jasa Konsultan HKI Untuk Mendaftar KI? Renchmark Konsultan HKI Siap Membantu!

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan HKI Terdaftar, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Transparan, (Pengecekan KI, Biaya PNBP, Monitoring Pendaftaran KI, Print Sertifikat KI, Kirim Sertifikat KI ke alamat domisili Klien)
  3. Pelayanan cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman. Chat dibalas kurang dari 5 menit.
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama.
  5. Berpengalaman, 1000+ Klien sudah kami bantu urus pendaftaran KI.
  6. Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.
Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121