Fenomena Pendaftaran Merek Sejak Dini! Emang Bisa?

Bagikan artikel:

Siapa yang tak kenal Cipung alias Rayyanza Malik Ahmad? Tingkah laku putra ke-2 pasangan Sultan Andara yakni Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selalu membuat warganet gemas sehingga setiap apapun video yang menampilkan Cipung selalu ramai dan menjadi viral. Dari sekian banyaknya fakta tentang Cipung, ada satu hal yang banyak belum diketahui oleh Netizen nih. Yaitu mengenai nama “Cipung” dan “Rayyanza” yang ternyata sudah didaftarkan sebagai Merek! Lho, memangnya bisa daftar Merek sejak dini?

Raffi Ahmad Gercep Daftarin Merek Anaknya, Biar Gak Keduluan Pihak Lain!

Nama Cipung dan Rayyanza memang sudah dikenal dimana-mana di berbagai kalangan. Sehingga, untuk menghindari kedua nama tersebut digunakan oleh orang lain, maka nama “Cipung” dan “Rayyanza” didaftarkan sebagai Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) oleh Raffi Ahmad agar memiliki perlindungan hukum. Karena, apabila tidak didaftarkan, justru nama Cipung dan Rayyanza yang sudah terkenal itu berpotensi untuk digunakan dan didaftarkan lebih dulu oleh orang lain dan memungkinkan pihak tersebut justru menggugat Raffi Ahmad, sehingga nantinya dapat merugikan pihak Cipung ataupun Raffi Ahmad. Lho, kok bisa gitu? Kan Cipung anaknya Raffi Ahmad?

Mengenal Pentingnya Asas First To File Dalam Pendaftaran Merek

Dalam pendaftaran Merek di Indonesia, Indonesia menganut Sistem perlindungan merek first to file atau sistem konstitutif yaitu sistem perlindungan terhadap suatu merek dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan sistem first to file ini dinilai dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik mereknya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Oleh karena itu, perlindungan suatu merek pada negara yang menganut sistem first to file baru dapat diberikan apabila merek tersebut telah diajukan pendaftarannya dan terdaftar. Pihak yang telah memiliki hak eksklusif atas merek yang diakui sebagai pemilik merek yang sah. 

Tak Heran Banyak Yang Mendaftarkan Merek Sejak Dini!

Balik lagi bahas Merek Cipung dan Rayyanza, Raffi Ahmad sendiri mendaftarkan Merek anaknya tersebut di 2 kelas lho. Yaitu Merek Cipung di kelas 29 dan kelas 30. Merek Rayyanza di kelas 29 dan 30 untuk jenis barang makanan ringan, snacks, susu, dan sejenis lainnya. 

Cipung Daftar Merek 1
Daftar Merek Cipung & Rayyanza

Tak hanya Cipung, nyatanya Putra pertama Raffi Ahmad & Nagita Slavina yaitu Rafathar juga mendaftarkan Mereknya lho di 5 kelas. Yaitu pada kelas 3, 5, 24, 25 dan 28.

Screenshot 2023 11 18 100321
sumber: pdki-indonesia.dgip.go.id

Selain kedua putra dari Raffi Ahmad & Nagita Slavina, masih ada deretan anak artis lainnya yang juga memiliki brand sejak dini, lho! Seperti diantaranya:

  1. ARSYXARSYA – Arsyi & Arsya  (Anak dari Anang Hermansyah & Ashanti)
  2. Gerai Al Fatih Kid – Al Fatih (Anak dari Teuku Wisnu & Shireen Sungkar)
  3. Gill by Giselle Mini – Gempita (Anak dari Gading Marten & Gisella Anastasia)
  4. Saga O – Saga Omar (Anak dari Anji ex Drive)
  5. Babygottstyle- Ryshaka (Anak dari Ryan Delon dan Shareena)

Segera daftarkan Merekmu sebelum ada orang lain yang mendaftarkan. Mau daftar merek tanpa ribet? Yuk hubungi Renchmark Konsultan HKI! 

Kenapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan HKI Terdaftar Resmi, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Transparan, (Pengecekan KI, Biaya PNBP, Monitoring Pendaftaran KI, Print Sertifikat KI, Kirim Sertifikat KI ke alamat domisili Klien)
  3. Pelayanan cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman. Chat dihandle langsung Konsultan HKI
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama.
  5. Berpengalaman, 1000+ Klien sudah kami bantu urus pendaftaran KI.
  6. Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121