Seringkali bagi kita yang ingin mengisi waktu luang, tentu menonton video secara online bisa menjadi sebuah pilihan. Banyak sekali platform video berbagi yang ada di Play Store maupun App Store, sebut saja TikTok, SnackVideo, YouTube dan lainnya. Namun dengan kemudahan ini juga, menjadi celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengupload karya cipta orang lain tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Para insan kreatif seperti musisi, seniman, produser, penggiat seni budaya yang telah bekerja keras menciptakan sebuah karya, karyanya diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab dan diupload ulang ke platform video berbagi tanpa izin. Tindakan ini tentunya melanggar hak moral apalagi hak ekonomi yang terkandung didalamnya apabila yang mengupload memonetisasi video tersebut.
Tindakan Nyata Penegakan Hukum Pada Hak Cipta
Salah satu contoh nyata penanganan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Law Office Lusda Sunarty Renchmark saat ini adalah terhadap maraknya video Alm. H. Asep Sunandar Sunarya Sang Legend Puppeteer sebagai pelaku pertunjukan wayang golek yang videonya diupload di YouTube tanpa izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Alm. H. Asep Sunandar atau kerap disapa Abah Asep atau Ki Asep Sunandar ini merupakan seorang maestro wayang golek asal Jawa Barat yang telah mendapatkan pengakuan dunia. Salah satu tokoh wayang yang populer dibawakan oleh Alm. Abah Asep adalah Cepot. Ia juga mendapatkan penghargaan bintang Satya Lencana Kebudayaan.

Terhadap video yang diupload dan dimonetisasi tanpa izin baik dari Alm. Asep Sunandar sebagai Pencipta asli ataupun Ahli Waris selaku Pemegang Hak Cipta di kanal YouTube, diduga terdapat nilai ekonomi yang diterima setiap pihak yang mengupload, yang seharusnya menjadi bagian hak Ki Asep Sunandar sebagai Pelaku Pertunjukan. Oleh sebab itu, Ahli Waris Alm. Ki Asep Sunandar berhak meminta imbalan hak ekonomi berupa royalti kepada pelaku penyebaran video pertunjukan wayang golek milik Ki Asep Sunandar dari publikasi di kanal YouTube terkait.
Contoh bentuk taat Undang-Undang Hak Cipta yang dilakukan beberapa Pemilik Channel Youtube dengan tetap mencantumkan Hak Moral, dan membayar Royalti:



Emangnya Pelaku Pertunjukan Itu Apa Sih?
Untuk diketahui, dalam Hak Cipta terdapat Hak Terkait (related rights) Sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta:
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.”
Pelaku Pertunjukan sendiri adalah bagian dari Hak Terkait. Pelaku Pertunjukan adalah seseorang secara sendiri-sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, ekspresi budaya tradisional atau karya seni lainnya, termasuk drama dan/atau
film.
Setiap Pelaku Pertunjukan memiliki Hak Eksklusif berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta, Hak Moral Pelaku Pertunjukan yang dimaksud adalah:
1) “namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
2) tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang
bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya”.
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan juga tentunya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Yaitu pada Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta:
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
1) “penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
2) fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
3) penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
4) pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
5) penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
6) penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik”.
Dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 28/2014 Tentang Hak Cipta, masa perlindungan Hak Ekonomi bagi Pelaku Pertunjukan yaitu:
- Berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi (perekaman suara & gambar melalui perangkat)
- Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pesan Bagi Para Insan Kreatif di Luar Sana!
Renchmark sebagai Konsultan HKI tentunya menghimbau para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan juga Pemegang Hak Terkait untuk mencatatkan ciptaan yang telah terwujud dan dipublikasikan. Selain Hak Moral, Hak Ekonomi yang terkandung dalam suatu ciptaan tentunya menjadi sangat penting. Dari penegakan Hak Ekonomi yang kami lakukan terhadap maraknya video pertunjukan wayang golek Alm. H. Asep Sunandar di platform YouTube, sudah menjadi gambaran nyata betapa besarnya nilai ekonomi yang terkandung di dalam suatu ciptaan.
Kamu Pelaku Pertunjukan yang juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami Alm. H. Asep Sunandar Sunaryadan ahli warisnya? Kamu bisa segera menghubungi Renchmark Konsultan HKI agar dapat berkonsultasi mengenai masalahmu seputar Hak Cipta. Kamu juga bisa mencatatkan karya ciptamu melalui Renchmark!
- Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan HKI Terdaftar Resmi, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
- Advokat & Konsultan HKI yang berpengalaman dalam melayani gugatan HKI
- Biaya Transparan, (Pengecekan KI, Biaya PNBP, Monitoring Pendaftaran KI, Print Sertifikat KI, Kirim Sertifikat KI ke alamat domisili Klien)
- Pelayanan cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman. Chat dihandle langsung Konsultan HKI
- Kepuasan Klien adalah yang utama.
- Berpengalaman, 1000+ Klien sudah kami bantu urus pendaftaran KI.
- Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.






