JAKARTA- Dengan penuh pertimbangan dan memperhatikan kondisi perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu amarnya yaitu memperpanjang batas waktu penghapusan merek terdaftar tak digunakan dari awalnya 3 tahun, menjadi 5 tahun. Penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar yang mengalami keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure) untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa dengan Merek terdaftar.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/07/2024) Permohonan perkara ini diajukan oleh Ricky Thio, Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” yang telah terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ricky mempersoalkan penghapusan merek terdaftar dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Adanya penyesuaian batas waktu non-use tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dimana pemilik merek agar tidak terkena prinsip non-use dapat menggunakan cara perdagangan secara online supaya merek terdaftar tersebut tidak terhitung sebagai non-use, Jelas Enny.
Antara Penghapusan dan Pembatalan Merek
Mahkamah melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut, juga berkaitan erat dengan waktu untuk Pembatalan Merek yang juga diatur jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda, namun pengaturannya ditempatkan pada Bab “Penghapusan dan Pembatalan Merek” dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. sehingga keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Ruang Lingkup Larangan
Sementara terkait dengan dalil Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 16 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Mahkamah menilai norma tersebut masih mengandung ketidaklengkapan dalam mengatur alasan pengecualian. Sehingga penting adanya penegasan lingkup larangan serupa lainnya, seperti keadaan/kondisi force majeure, antara lain krisis ekonomi dan moneter, bencana alam, dan pandemi. Sebab, sambung Enny, hal tersebut dapat mempengaruhi iklim perekonomian masyarakat, baik dari sisi pengusaha atau pemilik merek maupun konsumen. Sederhananya, keadaan/kondisi force majeure dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemilik merek tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar (non-use) atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal.

Oleh karena pentingnya keberadaan norma Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 16 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penegasan lingkup “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 16 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk keadaan/kondisi force majeure yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari alasan pengecualian dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 16 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 16 Tentang Merek dan Indikasi Geografis khususnya frasa “larangan serupa lainnya” adalah beralasan menurut hukum.






