Awas! Peniruan Merek Dagang Adalah Pelanggaran Merek

Bagikan artikel:

Peniruan Merek Dagang Adalah Pelanggaran Merek

Merek adalah tanda yang dikenakan pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal dan unsur penting bagi sebuah bisnis. Merek berfungsi sebagai pembeda barang dan jasa yang diproduksi atau dijual.

Semakin Terkenal Suatu Merek, Semakin Berpotensi Untuk Ditiru

Semakin terkenal suatu merek, maka semakin berpotensi mereknya akan ditiru oleh pihak lain tanpa memiliki izin apapun atau lisensi. Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi, 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa (Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis) Hak atas merek akan diperoleh setelah merek tersebut sudah terdaftar (Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, jika melakukan pelanggaran pada merek seperti ditiru dan digunakan oleh orang lain tanpa izin atau lisensi, pemilik merek tersebut dapat melakukan gugatan perdata, pengaduan pidana atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pemilik Merek Dapat Melakukan Gugatan Perdata & Pengaduan Pidana Karena Pelanggaran Merek

Gugatan perdata menurut Pasal 83 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada ayat (1) menyatakan, “pemilik merek terdaftar dan/ atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/ jasa yang sejenis” berupa:

  • Gugatan ganti rugi
  • Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Pengaduan pidana, pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 Undang Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan ditindak penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek.

Adapun tindak pidana bagi yang melanggar ketentuan pidana pada Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu: 

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa akan dikenakan sanksi penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
  3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/ atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak 5 Milyar Rupiah.
Peniruan merek dagang adalah pelanggaran merek
  peniruan merek dagang adalah pelanggaran merek

 

Agar merek tidak ditiru, yuk segera daftarkan merek dagangnya!

Masyarakat Indonesia khususnya pelaku usaha diharapkan untuk lebih melek terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu aset tidak berwujud (intangible) yang memiliki nilai ekonomis, dan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan kepada Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Maka dari itu, yuk lindungi segera Kekayaan Intelektual Anda dengan konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan HKI terpercaya dan tentunya terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Konsultasikan kepada Lusda Sunarty RENCHMARK. Mengapa harus memilih kami?

  1. Renchmark Konsultan HKI yang sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Reni Sunarty, SH.,MH)
  2. Biaya terjangkau.
  3. Proses mudah dan cepat.
  4. Kepuasan pelanggan merupakan yang utama.

Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat dan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121