BAGAIMANAKAH CARA PEMBERIAN LISENSI MEREK ?

Bagikan artikel:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu Renchmark jelaskan apa itu lisensi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Pasal 1 Butir 18 :

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.BAGAIMANAKAH CARA PEMBERIAN LISENSI MEREK ?

Pasal 42

  • Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
  • Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.
  • Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
  • Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Pasal 43

Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

BAGAIMANAKAH CARA PEMBERIAN LISENSI MEREK ?

Pasal 44

Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka Pemberian lisensi merek haruslah dituangkan di dalam suatu Perjanjian Lisensi. Yang selanjutnya harus dicatatkan ke DJKI. Proses pembuatan perjanjian lisensi dan pencatatan perjanjian lisensi ke DJKI bisa dilakukan sendiri oleh pemohon langsung, bisa juga menggunakan Konsultan HKI Terdaftar.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121