Bu, Saya Mau Mempatenkan Logo Usaha Saya, Bisa Dibantu?

Bagikan artikel:

Seringnya Kami mendapati pertanyaan begini :

“bu, saya mau mempatenkan logo usaha saya, bisa bantu ?

Pertanyaan ini Kami mesti luruskan maksud dari apa yang hendak dimintakan ke kami.

“Apakah yang bapak maksud itu usahanya ada keterkaitan dengan teknologi atau mendaftarkan logo usaha. Jika itu menyangkut adanya temuan dan melibatkan teknologi maka itu dapat diartikan paten. Namun, jika yang dimaksud adalah mendaftarkan logo usaha, itu adalah merek. ”

Penggunaan “mempatenkan” seringlah kami temui bahwa itu maksudnya adalah mendaftarkan merek dari suatu usaha tersebut dan bukanlah mendaftarkan penemuannya.

Satu pertanyaan ini semakin Kami sadari betapa Kami mesti giat mensosialisasikan perbedaan kekayaan intelektual antara jenis Paten dan Merek.

#Renchmark

https://demo.renchmark.co.id/

wa us : +6281316265413

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121