Cara Pendaftaran Merek Terbaru

Bagikan artikel:
daftar merk terbaru
daftar merk terbaru

Persyaratan Cara Pendaftaran Merk Terbaru

Banyak pelaku usaha yang belum update mengenai pendaftaran merek saat ini yang bisa dilakukan secara online. Saat ini sudah banyak perubahan pada cara penjualan di UKM, seperti pendaftaran merk yang saat ini sudah diwajibkan untuk melakukan penjualan suatu produk.

Berikut persyaratan pendaftaran merek secara online:

  1. KTP Pemohon (bentuk pdf)
  2. Label Merek (bentuk Jpg)
  3. Tandatangan Digital
  4. Surat Keterangan Rekomendasi (Jika Pemohon Merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  5. Surat Pernyataan (Pemohon Merek Non-UMKM/Umum)

(Jika menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar DJKI, maka persyaratan diberikan kepada Konsultan sebagai Kuasa, lalu pendaftaran Merek akan dilakukan oleh Konsultan HKI)

Setelah mempersiapkan dokumen untuk  diunggah, akses pendaftaran merek di laman merek.dgip.go.id :

  1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id
  2. Jika sudah mendapatkan aktivasi link di Email, silahkan klik link tersebut.
  3. Masuk/Login ke akun merek.
  4. Sebelum klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru, pastikan sudah memesan kode billing terlebih dahulu.
  5. Pesan kode billing dengan mengisi tipe merek, jenis merek, dan pilihan kelas.
  6. Lakukan pembayaran.
  7. Klik membuat permohonan pendaftaran baru, isi formulir yang tersedia dengan teliti.
  8. Upload data yang dibutuhkan.
  9. Jika sudah lengkap, klik selesai.
  10. Permohonan diterima DJKI. Bukti pendaftaran merek terbit.

Berbagai macam pilihan bisa Anda dapatkan disini

1. Agar permohonan pendaftaran merek berpotensi diterima, dapat melakukan langkah berikut: silahkan klik disini.

2. Selanjutnya, untuk mendaftarkan merek dagang/jasa secara online, pendaftaran merek Online dapat dilakukan di situs https://merek.dgip.go.id/ 

Namun, alangkah baiknya mempersiapkan  lampiran dokumen  terlebih dahulu untuk mengunggah/upload file, seperti:

“Lindungilah merek Anda, karena merek adalah aset intangible (aset yang tidak berwujud) yang memiliki nilai ekonomis dan dapat meningkatkan penghasilan Anda” – Reni Sunarty, Konsultan HKI Renchmark terdaftar DJKI

Dapatkan Harga Terbaik untuk mendaftarkan merk Anda saat ini dengan menghubungi kami sekarang juga.

 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121