Berbeda Dengan Umum, Ini Cara Daftar Merek UMKM

Bagikan artikel:
merek UMKM
                                  merek UMKM

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha perdagangan yang dikelola badan usaha atau perorangan sesuai dengan pendapatannya yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

UMKM Ekonomi Kreatif

Salah satu dampak dari Revolusi Industri 4.0 adalah disrupsi digital. Dalam hal ini, ekonomi kreatif menjadi penyumbang terbesar dalam konstribusi tersebut. Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karenanya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengingatkan betapa pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif. Hal tersebut disampaikan saat Sandiaga Uno memberikan sambutan dalam acara UNS Innovation Festival pada Selasa (14/12/2021)

Perlindungan Merek Untuk UMKM

Potensi Kekayaan Intelektual merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku unsur pelaksana KemenKum HAM yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual turut mendorong upaya pendaftaran Merek bagi UMKM.

Berbeda Dengan Umum, Begini Cara Mendaftarkan Merek Untuk UMKM

Pendaftaran Merek di DJKI terdapat 2 jalur permohonan Merek. Yakni jalur permohonan Merek Umum/Non-UMKM dan jalur permohonan Merek UMKM. Tentu keduanya memiliki perbedaan antara permohonan Merek jalur Umum dan permohonan Merek jalur UMKM. Perbedaan tersebut terletak pada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan juga Surat Keterangan Rekomendasi. Untuk permohonan Merek jalur UMKM dikenakan biaya PNBP lebih terjangkau dibandingkan dengan jalur Umum/Non-UMKM. Selain itu, permohonan Merek UMKM harus melampirkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM/ Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Setempat sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh DJKI terkait Permohonan Pendaftaran Merek UMKM. 

merek UMKM
Syarat Pendaftaran Merek UMKM dan Non-UMKM (Webinar Renchmark Series 21 Pentingnya Perlindungan Merek Untuk UMKM:https://www.youtube.com/watch?v=Jy_CYm2Er6o&t=3752s

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi Dari Dinas Pemda Setempat?

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Dinas Koperasi & UMKM atau Dinas Industri Perdagangan setempat sesuai domisili Sobat, Sobat harus melampirkan dokumen seperti:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Identitas (KTP) Pemohon
  3. Label Merek
  4. Surat Permohonan 

Sesuai dengan Surat Edaran DJKI mengenai Permohonan Pendaftaran Merek UMKM, dalam Surat Keterangan Rekomendasi tersebut harus mencantumkan:

  • Nama, Jabatan, dan Unit organisasi yang menandatangani Surat Keterangan
  • Nama Pemohon
  • Alamat Pemohon
  • Label Merek (yang akan dimohonkan pendaftaran)
  • Jenis barang atau jasa yang dimohonkan
SE DJKI
Surat Edaran DJKI Perihal Permohonan Pendaftaran Merek UMKM

Sobat UMKM, Yuk Segera Lindungi Mereknya!

Daftar Merek UMKM- Saat ini UMKM dikenal dengan pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Oleh karenanya, tentu Sobat UMKM ingin dong Mereknya sudah mendapatkan perlindugan Hukum dari Negara. Yuk hubungi Renchmark Konsultan HKI untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran Merek UMKM. Mengapa harus di Renchmark Konsultan HKI?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Renchmark melayani daftar Merek UMKM. Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121