Kenali Fatwa MUI Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Bagikan artikel:
Fatwa MUI Tentang HKI
Fatwa MUI mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Kenali fatwa MUI terkait Hak Kekayaan Intelektual

Kenali fatwa MUI terkait Hak Kekayaan Intelektual lewat artikel ini.  Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual. Pada intinya Kekayaan Intelektual yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Segala Jenis Hak Kekayaan Intelektual telah diatur oleh Undang-Undang bidang HKI.

Diantaranya adalah Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Paten, Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang Desain Industri, sampai Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Segala kompilasi peraturan perundang-undangan HKI bisa dilihat disini.

Fatwa MUI tentang Kekayaan Intelektual

Agama Islam mengajarkan bahwa sesuatu yang diperoleh dengan cara yang sah (benar dan halal) seperti; uang yang diperoleh dari hasil kerja keras, harta yang diambil dari benda yang tidak bertuan, harta yang diambil atas dasar saling meridhai, harta yang diperoleh dari waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainnya, adalah wajib untuk dilindungi baik oleh individu maupun masyarakat, Hak Kekayaan Intelektual merupakan harta yang diperoleh dengan cara yang sah yaitu hasil kerja kreatif baik individu maupun kelompok, dalam hal ini kreasi seorang adalah sumber utama kepemilikan manusia.

Pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Bisa juga disebut sebagai pencurian, dikarenakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual adalah mengambil hak orang lain tanpa izin dari si pemilik hak.. Dalam Islam hukum mencuri di sebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Pelanggaran Hak Cipta adalah salah satu yang terbanyak

Di zaman yang modern ini, seringkali ditemukan kasus mengenai hak cipta. Banyak sekali pelanggaran Hak Cipta terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab karena asal copy paste saja.

Pendapat Ulama mengenai Hak Cipta

Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al- Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Para ulama kontemporer berpendapat bahwa hak milik termasuk harta, oleh karenanya hak cipta dilindungi oleh syariat. Pendapat ini merujuk pada definisi harta menurut jumhur ulama. Konsekwensi hukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah:

  1. Hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya.
  2. Pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya atau memberikan hak cetak kepada penerbit tertentu.
  3. Hak cipta dimiliki oleh penciptanya atau penemunya, dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika sang pemilik wafat.
  4. Perbuatan mencetak, memperbanyak, menterjemah karya tulis tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Kalangan ulama kontemporer bersepakat bahwa hak-hak cipta itu menurut syariat terpelihara. Para pemiliknya bebas memperlakukan hak cipta itu sekehendak mereka. Tak seorang pun yang berhak melanggarnya, namun dengan syarat, jangan sampai dalam karya-karya tulis yang melanggar syariat Islam yang lurus.

Berdasarkan keputusan Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 43 (5/5) Mu’tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma’nawiyyah,

  1. Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang mengarang) dan hasil kreasi adalah hakhak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
  2. Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan terhadap haknya itu, dan bisa ditransaksikan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
  3. Hak cipta, karang-mengarang dan hak cipta lainnya dilindungi oleh syara’. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas Kekayaan Intelektualnya.

Segera lindungi Kekayaan Intelektual Anda

Mengapa harus melindungi Kekayaan Intelektual? Karena sebagai bentuk menghargai diri sendiri yang memiliki Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, maka akan mendapatkan hak eksklusif dan juga hak ekonomis.

Hubungi Renchmark dengan klik . Mengapa Renchmark? Selain mendapatkan tarif yang terjangkau, Konsultan HKI Renchmark pun merupakan Konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH.

Yuk, segera konsultasikan dan tanyakan seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama Renchmark.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121