Hari Bumi Sedunia! Teknologi Ramah Lingkungan Ini Sudah Memiliki Hak Paten Lho

Bagikan artikel:

Sayangi Bumi Dengan Melestarikan Lingkungan

Paten Teknologi Ramah Lingkungan- Hari Bumi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 April bertujuan untuk menunjukkan dukungan bagi perlindungan lingkungan. Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini, yaitu bumi. Salah satu aksi dan dukungan dalam memperingati hari bumi adalah dengan menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Saat ini, lingkungan di sekitar kita tentunya tidak lepas dengan pemanfaatan teknologi dong?

Teknologi= Sudah Pasti Berkaitan Dengan Paten!

Mulai dari bidang pertanian, industri-industri besar, industri skala rumah tangga, dan lainnya termasuk bagian pemanfaatan teknologi saat ini. Salah satunya adalah dengan adanya teknologi ramah lingkungan atau biasa dikenal dengan Ecotechnology. Teknologi ramah lingkungan merupakan bentuk penerapan teknologi yang memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Selain itu, untuk memanfaatkan SDA (Sumber Daya Alam) yang dapat diperbaharui dan juga didaur ulang.

Berbicara mengenai Teknologi, tentu erat kaitannya dengan Paten. Sobat pasti sudah sering mendengar kata “Paten” kan? Dalam Undang-Undang No. 13/2016 Tentang Paten, Paten adalah Hak Eksklusif Inventor atas Invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Setiap teknologi memiliki Invensi yang kemudian dapat dilindungi sebagai Paten.

Teknologi Ramah Lingkungan Ini Sudah Mendaftarkan Patennya Lho!

Dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan adalah salah satu bentuk dukungan terhadap Hari Bumi Sedunia, yang menariknya, beberapa contoh teknologi ramah lingkungan ini sudah mendaftarkan Patennya. Apa saja ya diantaranya?

  1. PERALATAN PEMBUAT BIOGAS PORTABLE dengan nomor Paten IDP000029968 telah Diberi oleh DJKI lho!
  2. SEL SURYA yang merupakan alat semikonduktor juga telah diberi Patennya oleh DJKI dengan nomor Paten IDP000080554
  3. Tidak kalah, MOBIL LISTRIK dengan nomor permohonan P00202102407 juga mendaftarkan Patennya dan sedang dalam proses.

Untuk selengkapnya, Sobat bisa cek daftar Paten di laman pdki-indonesia.dgip.go.id yaa!

Kenapa Sih Harus Mendaftarkan Paten?

Paten merupakan Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengakuan. Selain itu, memberikan kekebalan dan imunitas pada teknologi yang diciptakan dari berbagai ancaman, dan yang pasti adalah memberikan perlindungan hukum terhadap suatu Paten. Tidak kalah penting adalah melindungi produk dari pembajakan yang dilakukan kompetitor dan mengantisipasi terjadinya sengketa Paten di masa depan. Baik Paten, Paten sederhana, juga termasuk Paten teknologi ramah lingkungan.

Ingin Mendaftarkan Paten? Tidak usah bingung, Konsultasikan Langsung Ke Renchmark Konsultan HKI Yuk!

Dengan memiliki Hak Paten, maka Invensi Sobat akan lebih aman saat diindustrikan dan dikomersialkan. Namun, mendaftarkan Paten tidak serta merta mendaftarkan kemudian langsung diberi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Ingin konsultasikan lebih lanjut? Bisa hubungi Renchmark Konsultan HKI ya! Kenapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Penelusuran Paten, Biaya PNBP Pendaftaran Paten, Drafting Paten (seperti menyusun klaim, latar belakang Invensi, dll), Print Sertifikat Paten, Kirim Sertifikat ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama
Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121