Pelanggaran Merek= Banyaknya Barang Palsu Atau Tiruan
Pelanggaran Merek? Perdagangan tidak sehat sering kali terjadi di Indonesia. Banyak pengusaha yang tidak mementingkan etika dalam berusaha atau berbisnis. Salah satu perdagangan yang tidak sehat adalah usaha dagang barang tiruan. Barang tiruan atau biasa dikenal dengan barang KW merupakan barang yang diproduksi sebagai tiruan atau imitasi dari merek terkenal atau sudah terdaftar. Barang tiruan inidiproduksi tanpa mementingkan Hak Merek dari barang yang bersangkutan. Umumnya, barang KW dijual dengan harga yang murah dan tidak memperhatikan kualitas barangnya.
Kerugian Negara Akibat Produk KW Mencapai Triliunan!
Berdasarkan hasil studi yang dilaporkan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan pada akhir tahun lalu yaitu kerugian perekonomian Indonesia akibat produk KW yaitu lebih dari Rp291 Triliun. Produk-produk yang dipalsukan yaitu produk farmasi, kosmetik, barang dari kulit, pakaian, makanan dan minuman, serta perangkat lunak atau software. Tak heran, Indonesia sempat masuk dalam “Priority Watch List” yaitu negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual cukup berat.
Pentingnya Pengetahuan Tentang Perlindungan Merek
Perlindungan terhadap Merek dilakukan jika Merek sudah didaftarkan. Pemohon Merek akan mendapatkan Hak atas Merek yaitu Hak untuk menggunakan, memproduksi, mengizinkan pihak lain dan melarang pihak lain untuk menggunakan tanpa izin. Seringkali ketidaktahuan masyarakat tentang perlindungan Merek dan akibat yang ditimbulkan jika melakukan pelanggaran terhadap Merek, menjadi penyebab maraknya penjualan barang KW atau tiruan.
Untuk Diketahui, Pentingnya Perlindungan Merek Bagi Pelaku Usaha Adalah:
- Bukti kepemilikan Merek
- Merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan
- Imunitas pada produk dari berbagai ancaman
- Memberi perlindungan hukum bagi pelak usaha agar Merek dagangnya tidak digunakan pihak lain
- Mengantisipasi terjadinya persengketaan Merek di masa depan.
Hati-Hati! Pelanggaran Merek Ada Ketentuan Pidana Lho
Menurut pasal 100 UU No.20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, ketentuan pidana untuk pelanggaran Merek yaitu:
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama secara keseluruhanya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Jadi, sudah tahukan kalau memproduksi dan menjual barang KW atau tiruan itu, termasuk dalam pelanggaran Merek. Jangan sampai nanti sudah mendapatkan somasi dari pihak lain, baru menyadari bahwa memproduksi dan menjual barang KW itu bisa dipidana.
Ingin Mendapatkan Perlindungan Hukum Atas Merek Sobat? Yuk Segera Lindungi Merek Sobat
Jika Sobat masih bingung mau tanya-tanya kemana soal pendaftaran Merek, bahkan Kekayaan Intelektual lainnya yuk langsung tanyakan kepada Renchmark Konsultan HKI
- Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
- Kepuasan Klien adalah yang utama
Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi






