Tujuan Mendaftarkan Merek Pada Saat Memulai Usaha

Bagikan artikel:
Harga Jasa Merk Dagang Jakarta Selatan

Disinilah pentingnya, dalam memulai usaha segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terpercaya guna mendapatkan informasi, petunjuk dan memberikan solusi strategis untuk perlindungan merek usaha anda.

Mengapa merek perlu untuk didaftarkan ?

Sebenarnya seberapa perlu sebuah perusahaan atau pebisnis membuat merek untuk barang maupun jasa yang mereka jual, pasti kalian akan menjawab, “Merek itu sangat diperlukan!”

Ada beberapa poin yang perlu kalian ketahui dari Tujuan Mendaftarkan Merek Pada Saat Memulai Usaha merek digunakan untuk :

  1. Untuk meningkatkan jumlah nilai jual asset sebuah perusahaan.
  2. Menjadi sebuah jaminan atas mutu produk atau jasa.
  3. Sebagai alat promosi, sehingga ketika kita mempromosikan sebuah produk barang atau jasa kita hanya perlu menyebut merknya saja.
  4. Tanda pengenal dari sebuah barang atau jasa yang membedakan satu dengan lainnya.

Jadi sebuah merek memang menjadi sangat penting untuk bisnis online maupun offline. Namun, pada saat ini banyak sekali merk-merk yang mirip antara satu dengan yang lain.

Mungkin hal ini terlihat sepele, tetapi tindakan ini termasuk plagiarisme yang dapat merugikan perusahaan yang sudah ternama yang dicontek dan bisa menimbulkan masalah sampai dengan menyebabkan kerugian.

Bagaimanakah cara untuk mengantisipasi hal tersebut ? Jawabannya adalah dengan mendaftarkan merk ke Dirjen HKI.

HKI atau hak kekayaan intelektual ini merupakan kekayaan yang dihasilkan dari olah pikir otak yang kemudian menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia serta diakui oleh negara dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur permohononan pendaftaran merek bisa kalian temukan disini, permohonan pendaftaran merek ini diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM yang dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik.

Langkah pertama pemohon atau kuasanya harus mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini sudah ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan :

  • Label merek.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan oleh pemohon.
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh kuasanya.
  • Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, jika pemohon menggunakan hak prioritas.

Hak merek merupakan sebuah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya, mengumumkan, atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan merk miliknya.

Sangat penting bukan untuk mendaftarkan merek usaha anda sekarang juga, jika kalian berminat untuk mendaftarkan merk usaha milik kalian disini. Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merk melalui artikel berikut ini Tujuan Mendaftarkan Merek Pada Saat Memulai Usaha

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121