Apa itu Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan Apa Itu Merek Yang Ditolak?

Bagikan artikel:
Harga Jasa Rahasia Dagang Jakarta

Perlu kalian ketahui terlebih dahulu apa saja yang termasuk kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai merk, sehingga kalian dapat menentukan dan memilih merk dengan baik dan tentunya dapat mengurangi resiko penolakan ketika melakukan pendaftaran merk melalui DJKI.

Lalu apa saja yang termasuk kedalam bagian tidak boleh pada merk yang dapat menyebabkan pendaftaran merk ditolak, Untuk dapat memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh ketika kalian ingin melakukan mendaftarkan merk, meliputi beberapa hal dibawah ini :

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar

Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, keculai atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol, atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pemohon yang beriktikad tidak baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi keuntungan usahanya, menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Tentukan tipe dan label merek seperti apa yang dimohonkan perlindungan hak mereknya. Tipe merek dapat berupa:

  • Merek Kata, contoh Nokia.
  • Merek Kata dan lukisan / logo, contoh Garuda Indonesia
  • Merek Lukisan / Logo, contoh Apple
  • Merek Tiga Dimensi
  • Merek Hologram
  • Merek Suara

Tentukan jenis barang / jasa merek yang akan dilindungi, untuk pengecekan / penelusuran merek melalui laman database merek di DJKI dengan alamat : www.pdki-indonesia.dgip.go.id dan database WIPO di laman www.wipo..

Caranya : Ketikkan nama merek yang akan dicari.

Untuk melakukan pendaftaran merek dagang atau jasa bisa didaftarkan ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, agar lebih mudah Anda juga bisa meminta bantuan dari seorang konsultan hak kekayaan intelektual (HKI).

Seorang konsultan HKI akan sangat membantu proses pendaftaran merek dagang atau jasa yang akan kita daftarkan. Kita juga akan mendapatkan advise secara menyeluruh dan utuh dari mulai awal proses pendaftaran sampai dengan keluarnya sertifikat merek dagang atau jasa tersebut.

Kalian bisa dengan mudah menemukan informasi pendaftaran merek melalui salah satu konsultan hak kekayaan intelektual terbaik di Indonesia yaitu Renchmark yang dapat membantu kalian melakukan pendaftaran merek dan HKI lainnya temukan informasinya pada artikel

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121