Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Objek Pembiayaan?
Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang akan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara sederhana, Kekayaan Intelektual merupakan Kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan Intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan Intelektual tersebut dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Kekayaan Intelektual Memiliki Hak Ekonomis
Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri juga memiliki nilai ekonomis. Jika Hak Kekayaan Intelektual itu dikomersialkan maka akan bisa diperjualbelikan ataupun disewakan. Jadi bukan tidak mungkin Hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan objek pembiayaan. Seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM Freddy Harris yang menyampaikan “HKI sebagai jaminan pembiayaan bukanlah suatu yang mustahil” dalam CNBC Indonesia yang bertemakan “Potensi Kekayaan Intelektual Jadi Fidusia Bank” pada tanggal 16 Oktober 2019. Freddy Harris juga menyampaikan tentang Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual seperti produk agrikultur dan turunannya, produk industri dan kerajinan daerah.
HKI Objek Pembiayaan
David Bowie, Penyanyi asal Amerika Serikat yang juga merupakan Pencipta lagu, telah menggunakan Hak Cipta pada lagu-lagu ciptaannya sebagai jaminan di Bank. Contoh lain adalah di Indonesia, Kekayaan Intelektual pernah menjadi objek jaminan pembiayaan pada sebuah film yang berjudul “Ada Apa Dengan Cinta” Hak Cipta dari film tersebut pernah digunakan sebagai jaminan pembiayaan dari bank untuk pembuatan film selanjutnya. Peluang yang diberikan kepada orang yang memiliki Kekayaan Intelektual itu sangat tinggi dan konsep HKI sebagai jaminan fidusia dipandang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bank dalam pembiayaan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual untuk selalu berkarya dan melakukan kegiatan yang produktif.
HKI Sebagai Jaminan Fidusia Telah Diatur Oleh Undang-Undang
Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum atas pembiayaan tersebut yaitu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 16 Ayat (3): “Hak Cipta Dapat Dijadikan Objek Jaminan Fidusia” serta dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten : ” Hak Atas Paten Dapat Dijadikan Sebagai Objek Jaminan Fidusia” pada Ayat (2) menjelaskan mengenai persyaratan hak atas Paten sebagai jaminan Fidusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tunggu Apalagi, Yuk Segera Lindungi Kekayaan Intelektual Sobat!
Konsultasikan dan daftarkan Kekayaan Intelektual Sobat dengan Renchmark Konsultan HKI:
- Konsultan HKI Resmi Terdaftar di DJKI, Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
- Proses mudah dan cepat
- Biaya terjangkau
- Kepuasan Pelanggan merupakan yang utama
Info selengkapnya silahkan klik disini.






