Mematenkan Merek
Masyarakat seringkali keliru dengan kata Paten. “Ayo, patenkan merek” atau “Saya ingin mematenkan merek”. Hal tersebut merupakan keliru di ranah HKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena pada dasarnya, jenis-jenis HKI itu sendiri terbagi menjadi 7 jenis yaitu Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang.
Salah Kaprah Antara Merek dan Paten
Tentu saja penggunaan kata “mematenkan merek” perlu diluruskan mengingat Merek dan Paten adalah 2 jenis Kekayaan Intelektual yang berbeda. Kata mematenkan tepat digunakan pada saat ingin mendaftarkan temuan (invensi) baik dalam hal produk ataupun proses di bidang teknologi kepada negara oleh inventor (penemu) dan Pemegang Hak Paten sebagai Pemohon Paten. Sedangkan untuk Merek, cukup menggunakan kata mendaftarkan merek.
Merek dan Paten, Apa Perbedaannya?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Merek dan Paten jelas berbeda. Bahkan keduanya pun dijelaskan pada ketentuan Undang-Undang yang berbeda juga. Undang-Undang yang mengatur tentang Merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sedangkan untuk Paten telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa:
- Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut;
- Merek terdiri atas merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif;
- Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk Paten, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten:
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya;
- Paten terbagi dua, yaitu Paten dan Paten Sederhana;
- Paten memiliki jangka waktu 20 tahun sedangkan Paten Sederhana adalah 10 tahun jangka waktu perlindungan;
- Baik Paten maupun Paten Sederhana, keduanya tidak dapat diperpanjang.
Biar Tidak Keliru Lagi, Yuk Segera Hubungi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Masyarakat Indonesia khususnya pelaku usaha diharapkan untuk lebih melek terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu aset tidak berwujud (intangible) yang memiliki nilai ekonomis, dan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan kepada Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Maka dari itu, yuk lindungi segera Kekayaan Intelektual Anda dengan konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan HKI terpercaya dan tentunya terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Konsultasikan kepada Renchmark Konsultan HKI Mengapa harus memilih Kami?
- Renchmark Konsultan HKI yang sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Reni Sunarty, SH.,MH)
- Biaya terjangkau.
- Proses mudah dan cepat.
- Kepuasan pelanggan merupakan yang utama.
Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat dan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual.






