Daftar Merek Kok Lama Sih Terbit Sertifikatnya?

Bagikan artikel:

Daftar Merek Lama?

Tidak sedikit Pemohon Merek yang mengeluhkan betapa lamanya proses pendaftaran merek. Hal ini juga menyebabkan banyak pelaku usaha yang mudah putus asa untuk tidak mendaftarkan merek. Minimal waktu yang dibutuhkan sampai terbit sertifikat setidak-tidaknya adalah 11 bulan, dengan catatan jika merek tersebut tidak terdapat keberatan pada saat masa pengumuman dan tidak ada usul tolak terhadap merek yang didaftar saat pemeriksaan substantif.

Kenali Penyebab Pendaftaran Merek Itu Lama

Jika Sobat mendaftarkan merek, maka merek tersebut tidak langsung terbit sertifikat saat itu juga setelah merek berhasil didaftar ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM. Karena, pada dasarnya proses pendaftaran merek memerlukan waktu yang lama karena membutuhkan pemeriksaan komprehensif dan bertahap yang dilakukan oleh DJKI. Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 23, disebutkan adanya pemeriksaan substantif terhadap merek yang memerlukan waktu 150 hari. Akan tetapi, proses pendaftaran merek tidak hanya pemeriksaan substantif saja, ada beberapa tahapan alur proses pendaftaran merek di DJKI.

Ini Lho Alur Proses Pendaftaran Merek!

Alur proses pendaftaran merek DJKI
                                   Alur proses pendaftaran merek DJKIhttps://www.dgip.go.id/)
  1. Tahapan pertama setelah merek diproses pendaftarannya oleh pemohon merek/melalui kuasa Konsultan HKI, adalah pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan formalitas berlangsung selama 15 hari. Pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan kelengkapan syarat administratif oleh DJKI.
  2. Masa pengumuman selama 2 bulan. Masa pengumuman akan diberitahukan pada Berita Resmi Merek yang ada di laman website DJKI dgip.go.id pada Berita Resmi Merek inilah DJKI memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila terdapat persamaan merek dengan pemohon merek lainnya dengan barang/jasa yang sejenis.
  3. Pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari. Pemeriksaan substantif adalah inti dari pendaftaran merek karena pada tahapan inilah nantinya akan ada keputusan apakah merek Sobat disetujui/tidak disetujui oleh DJKI.
  4. Jika merek yang didaftar Sobat mendapatkan usulan penolakan, maka DJKI akan memberitahukan melalui akun merek Sobat. (Jika melalui Konsultan HKI maka pemberitahuan tersebut akan dikirim ke akun merek Konsultan HKI.
  5. Namun jika merek tersebut lolos pada saat pemeriksaan substantif, maka pihak DJKI akan menyetujui dengan masa tunggu 2 bulan hingga terbit sertifikat merek.

Untuk selengkapnya seputar pendaftaran merek, Sobat bisa langsung tonton Youtube Webinar Renchmark Series: Pentingnya Perlindungan Merek Untuk UMKM.

Jika dilihat dari proses pendaftaran merek sampai dengan sertifikat terbit, membutuhkan waktu paling sedikit 11 bulan. Namun, hal ini tidak sebanding dengan lamanya perlindungan merek yang diberikan negara terhadap merek yang sudah didaftar. Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, jangka waktu perlindungan merek yaitu selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Ini Keuntungan Jika Sobat Menggunakan Jasa Konsultan HKI di Renchmark

Pengecekan merek adalah hal yang paling penting dilakukan sebelum lanjut ke tahap pendaftaran merek. Tujuan dari pengecekan merek adalah untuk mengetahui, apakah merek yang ingin Sobat daftarkan berpotensi untuk didaftar atau tidak karena sudah ada pihak lain yang mendaftar dengan merek dan barang/jasa yang sejenis. Renchmark Konsultan HKI membantu Sobat pelaku usaha sekalian untuk melakukan pengecekan merek dan analisa merek.

Mengapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH 
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat.

Jika Sobat tertarik, silahkan hubungi Renchmark dengan klik

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121