Blockchain dan Hak Cipta
Seiring dengan berjalannya perkembangan teknologi, kini Blockchain kerap terdengar di kalangan netter. Munculnya blockchain ini semakin populer dengan adanya NFT.
Blockchain itu sendiri merupakan teknologi yang berisi tentang data informasi digital yang tersusun atas serangkaian blok, dimana setiap blok saling terhubung satu sama lain. Data yang tersimpan dalam Blockchain tidak bisa dihapus atau dihilangkan. Jaringan yang terdapat dalam blockchain tidak bisa memiliki kewenangan karena blockchain berisi data yang besar. Walaupun data itu dibagikan,namun isi dalam data tersebut tidak bisa berubah. Data dalam blockchain dapat diakses dan dilihat oleh siapa saja.
Namun, secara teknis blockchain adalah serangkaian blok berisikan informasi digital. Setiap blok ini memiliki komponen yang disebut hash. Hash adalah suatu set karakter yang menyusun berbagai informasi pada blok. Misalnya, Negara Indonesia memiliki blok berupa kota-kota seperti Jakarta, Bali, Padang dsb.
Tahukah Sobat Sejarah Blockchain?
Sejarah blockchain berawal dari penggunaan bitcoin yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh sorang Jepang yang bernama Satoshi Nakamoto. Bitcoin ini berbeda dengan uang yang dihasilkan oleh Bank Central yang masih tradisional, dimana bitcoin tidak memiliki otoritas sentral dan tidak memiliki pihak perantara. Bitcoin mengunakan jaringan dengan koneksi peer to peer.
Blockchain Memiliki Asas
Blockchain bekerja dengan sistem desentralisasi yang tidak dikendalikan oleh pihak tertentu. Blockchain mulai bekerja ketika ada informasi atau data yang masuk, kemudian hash dan kriptografi yang divalidasi dengan hash sebelumnya hingga membentuk sebuah jaringan.
Tidak hanya desentralisasi, tetapi asas dalam blockchain juga meliputi:
- Desentralisasi adalah sistem yang dalam mengambil keputusan sepenuhnya pada pengguna sistem tanpa adanya pihak ketiga yang menengahi. Pengguna sistem bertanggungjawab atas aset dan pengelolaan.
- Transparansi yaitu setiap transasksi yang terjadi pada sistem blockchain dapat dilihat oleh siapa saja. Semua transaksi dan perubahan dalam transaksi bisa dilihat sehingga akan menyulitkan jika ada yang akan memanipulasi.
- Kekal Atau Abadi dalam sistem blockchain, kekal atau abadi yang dimaksudkan adalah apabilah sudah ada data terinput dalam sistem, maka data tersebut sudah tidak bisa dihapus, dirusak, dan dihilangkan. Asas ini bermaksud untuk mengurangi maraknya penggelapan dana.
Blockchain dan Hak Cipta
Pada era digital ini, banyak pelanggaran pada bidang Seni terutama pada Seni Musik. Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah tindakan dalam mengubah aransemen lagu tanpa izin Pencipta lagu dan mengunggah ke platform media sosial seperti Youtube.
Menurut UU No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan pada prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan. Hak Eksklusif yang didapatkan ada Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Karya seni musik termasuk dalam Hak Cipta dan dilindungi haknya oleh negara. Adanya teknologi blockchain bisa melindungi Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam Hak Cipta. Misal dalam seni musik, Pencipta bisa menambahkan data lagu menggunakan sistem blockchain dengan smart contract untuk menjaga agar hak moral dan ekonomi tetap didapatkan. Hal ini disebabkan karena dalam smart contract pencipta bisa mengatur sendiri program yang diinginkan. Jika ada yang mencoba memperbanyak tanpa izin, maka akan dideteksi oleh blockchain.
Selain itu, terdapat manfaat penggunaan blokchain dalam Hak Kekayaan Intelektual selain Hak Cipta, diantaranya:
- Bukti Penciptaan -> ada berbagai macam data yang bisa disimpan dalam blockchain termasuk teks, foto, dan video. Dengan adanya blockchain yang memfilter dan memastikan bahwa semua karya ciptaan tersebut sudah dicatatkan ciptaannya.
- Bukti Penggunaan -> Blockchain juga bisa mencatat waktu kapan sebuah merek terdaftar digunakan pertama kali di pasar.
- Pelacakan Barang -> Penting bagi para pemilik merek untuk mengetahui pergerakan produk-produknya di rantai pasok dan memastikan produk-produk tersebut didistribusikan dengan tepat untuk mencegah impor paralel dan memenuhi peraturan yang berlaku. Dengan blockchain setiap tahap distribusi direkam dan disimpan di dalam buku besar.
- Melawan Aksi Pemalsuan-> Blockchain tak hanya membantu dalam pencegahan impor paralel, tapi juga membantu dalam pencegahan pemalsuan. Blockchain memungkinkan penyimpanan detail informasi produk, termasuk siapa pemiliknya, kapan diproduksi, detail logo dan detail lainnya. Dengan cara seperti ini, pemilik merek dan konsumen bisa dengan mudah mengotentikasi produk dan membedakannya dari yang palsu.
Tak Hanya Hak Cipta, Banyaknya Manfaat HKI Dalam Blockchain Membuktikan Betapa Pentingnya Perlindungan HKI
Mengetahui banyaknya manfaat yang didapatkan dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, bagi Sobat yang tertarik untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya bisa langsung hubungi Renchmark Konsultan HKI. Mengapa harus memilih Renchmark Konsultan HKI?
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
Jika Sobat tertarik, silahkan klik






