Lagi-Lagi Soal Hak Cipta, Apple Menangkan Gugatan!

Bagikan artikel:

Apple Menangkan Gugatan, Lagi-Lagi Soal Hak Cipta

Hak Cipta
                     Pelanggaran Hak Cipta

Jika mendengar kata Apple apa yang dalam benak pikiran Sobat? Apakah telepon genggam dengan logo buah Apel tergigit? Tepat sekali! Perusahaan Apple Inc telah banyak memberikan inovasi terbaru dibidang teknologi seperti iPhone, iPad, iPad, Macbook dll.

Baru-baru ini Perusahaan Apple yang bermarkas di Cupertino, Amerika Serikat mendapatkan gugatan dari Cub Club Investment terkait pelanggaran Hak Cipta berupa emoji multiras. Cub Club Investment merupakan perusahaan pengembang aplikasi  iDiversicons.

Awal Mula Gugatan

Bersumber dari Reuters, pihak CCI (Cub Club Investment) menuduh perusahaan Apple meniru dan menyalin konsep dan aplikasi emoji multiras. Menurut CCI, emoji dengan ras yang berbeda pertama kali diciptakan oleh Ceo CCI, Katrina Parrot dalam sebuah aplikasi iDiversicons pada tahun 2013, yang mana aplikasi ini merupakan aplikasi pertama yang menawarkan emoji dengan ras yang berbeda.

Gugatan yang dilayangkan CCI (Cub Club Investment) kepada Apple inc tidak diterima oleh Hakim. Hakim distrik Amerika Serikat, Vince Chhabria mengatakan bahwa CCI tidak dapat menunjukkan bahwa emoji dengan ras yang beragam merupakan milik mereka secara keseluruhan. Selain itu Hakim menyatakan bahwa emoji yang dikeluarkan Apple tidak memiliki kemiripan yang signifikan dengan CCI.

Hakim juga menambahkan perusahaan Apple hanya meniru ide dari CCI dan ide tidak termasuk dalam Undang-undang Hak Cipta.

Apple Inc Menangkan Gugatan?

Perusahaan Apple memenangkan gugatan karena hanya menyalin ide dari CCI menjadi sebuah emoji dengan ras yang beragam. Jika dilihat dari hukum Indonesia tentang Hak Cipta, pada Pasal 14  UU nomor 28 tahun 2014, hasil karya yang tidak dilindungi oleh Hak Cipta yaitu :

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
  2. Ide, sistem, prosedur, metode, konsep, temuan atau walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan atau digabungkan dalam sebuah ciptaan
  3. Alat, benda atau produk yang diciptakan untuk masalah teknis

Berdasarkan UU Hak Cipta, ide yang belum diwujudkan tidak dapat dilindungi. Ide yang bisa dilindungi adalah ide yang diwujudkan dalam bentuk karya. Menurut UU Hak Cipta, Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, imajinasi, kemampuan pikiran, keterampilan yang diekpresikan dalam bentuk nyata.

Punya Ide Tapi Belum Diwujudkan, Bagaimana Caranya?

Salah satu cara yang bisa dilakukan supaya ide yang dipunya tidak diambil pihak lain adalah tidak memberitahukan atau mendiskusikan ide yang dimiliki kepada orang lain. Berdasarkan kasus diatas yang bersumber dari headtopic.com, Cub Club Investment pada tahun 2014 pernah berdiskusi terkait emoji multiras dengan perusahaan Apple, namun Apple menolak kerja sama dan lebih memilih meluncurkan sendiri aplikasinya.

Sudah tahu kan Sobat, kalau ide cemerlang yang kita punya, bisa saja dirampas dan dikembangkan oleh pihak lain dan kita tidak bisa untuk menggugat pihak tersebut karena kita hanya menciptakan ide tidak mewujudkan dalam bentuk karya.

Yuk Segara Catatkan Ciptaan Sobat!

Jangan hanya sekedar ide yang diucapkan saja, lebih baik ide tersebut dituangkan menjadi bentuk wujud yang nyata sehingga mengahasilkan suatu Ciptaan yang bisa dilindungi! Untuk mencatatkan ciptaan, caranya mudah sekali. Untuk informasi selengkapnya Sobat bisa langsung hubungi Renchmark Konsultan HKI ya! Kenapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Biaya PNBP Pencatatan Ciptaan, Print Surat Pencatatan Ciptaan, lalu Kirim ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121