Merek Aman di Dalam Negeri Karena Sudah Didaftar, Namun Daftar Merek di Luar Negeri Juga Gak Kalah Penting Lho!
Merek sangat penting dalam usaha, karena Merek merupakan tanda pengenal dari suatu barang atau jasa yang menjadi pembeda dengan barang atau jasa milik pihak lain. Merek merupakan salah satu aset Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi agar tidak ada pihak lain yang menggunakan tanpa izin. Perlindungan Merek hanya bisa dilakukan ketika Merek tersebut sudah terdaftar di DJKI. Dalam pendaftaran Merek dikenal asas first to file yang merupakan Prinsip Konstitutif yaitu Siapa yang mengajukan permohonan lebih dulu, maka pemohon tersebut yang berhak menggunakan Merek lebih dahulu.
Pengertian Merek Menurut Undang-Undang
Merek yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Siapa Bilang Pendaftaran Merek ke Luar Negeri Itu Ribet?
Di era global ini tidak cukup hanya melindungi Merek di dalam Negeri tapi juga melindungi Merek di luar negeri. Pendaftaran merek internasional penting dilakukan karena pemilik Merek bisa melindungi Mereknya di negara lain. Bagaimana cara mendaftarkan Merek di Luar Negeri?
Kenali Protokol Madrid
Cara pendaftaran Merek di Luar Negeri dilakukan dengan sistem Protokol Madrid. Protokol Madrid merupakan sistem pendaftaran Merek secara Internasional. Sistem ini bisa melindungi Merek di seluruh negara yang tergabung dalam Protokol Madrid. Sistem ini menyediakan pendaftaran Merek secara Internasional melalui Internasional Biro (IB) pada WIPO. Indonesia sendiri sejak tanggal 2 Januari 2018 sudah resmi bergabung dengan Protokol Madrid. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha untuk melindungi Mereknya di luar negeri.
Untuk Diketahui Sobat
Sebelum Sobat ingin mendaftarkan Merek Sobat secara internasional, tentunya Sobat harus mendaftarkan Merek Sobat dahulu di Indonesia. Selain itu, penting bagi Sobat untuk melakukan Pengecekan Regulasi. Apa itu pengecekan regulasi? Yaitu untuk mengetahui sistem di negara tersebut dan regulasi antara negara tersebut dengan negara asal. Hal ini membantu Sobat memahami sistem dan regulasi negara di negara yang Sobat tuju dan menghindarkan pendaftaran tersebut dari kesalahan pendaftaran.
Jika Masih Bingung, Gunakan Jasa Konsultan HKI
Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Jasa Konsultan HKI bisa menjadi solusi untuk membantu mendaftarkan dan konsultasi terkait pendaftaran Merek baik dalam maupun luar negeri. Konsultan HKI tentu memiliki banyak informasi seputar Merek dan memiliki pengalaman di bidangnya.
Segera Hubungi Renchmark Konsultan HKI Untuk Informasi Lebih Lanjut
Mengapa Harus Renchmark Konsultan HKI?
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
- Kepuasan Klien adalah yang utama
Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi






