Pelanggaran HKI Pada E-Commerce? Hati-Hati!

Bagikan artikel:

E-Commerce dan Pelanggaran HKI: Produk Palsu Yang Beredar di E-Commerce 

Di zaman yang serba mudah dan praktis bertransaksi secara online, seperti jika ingin membeli suatu barang dapat dilakukan melalui media sosial, web maupun pusat perbelanjaan online atau yang biasa kita sebut sekarang ini adalah E-Commerce. E-Commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.

Potensi Pelanggaran HKI Pada E-Commerce  

Seiring berkembangnya teknologi, tidak menutup kemungkinan jika penipuan secara online pun banyak terjadi disertai dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Seringkali ditemukan pada E-Commerce yang menjual barang palsu, barang tiruan, bahkan pelanggaran Merek dagang yaitu menggunakan Merek pihak lain tanpa persetujuan. Bila hal ini terus dibiarkan, maka khawatir akan semakin banyak pelanggaran Kekayaan Intelektual. Menyikapi permasalahan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai badan tunggal berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya pada pusat perbelanjaan baik secara fisik maupun E-Commerce. Terlebih, sejak tahun 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label “Priority Watch List” yang artinya adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti kasus pembajakan dan pemalsuan yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.

Pelanggaran HKI Menurut Undang-Undang No.20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Salah satu pelanggaran Kekayaan Intelektual pada pusat perbelanjaan fisik maupun online, adalah pelanggaran Merek. Bahkan, pihak yang dengan sengaja menggunakan Merek pihak lain yang sudah didaftar dan dilindungi bisa terancam dipidana lho! Pelanggaran Merek diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 UU No.20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:

Pasal 100: 

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102:

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Manfaat Jika HKI Sobat Sudah Dilindungi 

Jika Hak Kekayan Intelektual sudah dilindungi, maka pemilik HKI akan mendapatkan keadilan, perlindungan, dan penegakan Haknya. Selain itu, adanya kepastian hukum dalam melindungi HKI terutama Mereknya. Adapun manfaat yang dirasakan konsumen adalah  terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya. Sehingga, konsumen merasa aman dan nyaman saat bertransaksi di E-Commerce.

Bagaimana Cara Melindungi Merek?

Nah, untuk Sobat Renchmark sekalian yang ingin melindungi Merek maupun jenis Hak Kekayaan Intelektual lainnya bisa langsung kontak Renchmark Konsultan HKI ya! Kenapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121