Memiliki Merek Yang Sama Dengan Pihak Lain, Apakah Masih Bisa Didaftarkan?
Kasus merek dagang masiih sering kita jumpai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Salah satu penyebab adanya sengketa merek adalah karena minimnya akan edukasi/pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan merek, supaya terhindar dari adanya somasi dari pihak lain terkait merek dagang yang sama.
Pengertian Merek Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur tentang merek yang ditolak pada Pasal 21, salah satunya adalah permohonan pendaftaran merek ditolak, jika ditemukan adanya persamaan secara pokok atau keseluruhan dengan merek orang lain yang sudah terdaftar, merek terkenal pihak lain pada barang/jasa sejenis dan merek terkenal pihak lain pada barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Perlindungan Merek Itu Penting!
Mengapa merek itu harus dilindungi? Agar merek yang kita miliki tidak didaftar orang lain meskipun kita telah berusaha lebih dulu dibandingkan dengan pihak lain, namun tentu hal ini akan berpengaruh pada hasil penjualan karena konsumen lain sudah menemukan merek sejenis yang secara resmi sudah didaftar di DJKI.
Langkah awal yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek, silahkan baca disini.
Merek Sama Dengan Pihak Lain, Lanjut Daftar Atau Ganti Merek Ya?
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika memiliki kesamaan secara pokok atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain pada barang/jasa sejenis.
Namun, jangan khawatir dan panik terlebih dahulu. Merek dagang yang sama dengan pihak lain namun berbeda kelas (jenis barang/jasanya) masih berpotensi untuk didaftar.
Jika merek yang akan didaftarkan sudah terdaftar di DJKI, maka kita bisa tetap mendaftarkan merek dengan cacatan merek yang kita punya barang atau jasanya tidak sejenis dengan jenis barang/jasa pada merek pihak lain yang telah didaftar ataupun dimohonkan lebih dulu.
Untuk Diketahui, 1 Merek Bisa Digunakan Di Berbagai Kelas
Tahukah sobat, pertanyaan lainnya juga sering muncul seperti “Saya memiliki 1 merek tetapi jenis barangnya banyak, apakah masih bisa mendaftar untuk merek yang sama?”
jawabannya adalah bisa. Sepanjang barang tersebut diproduksi meskipun jenis barang/jasa banyak dan terdapat di berbagai kelas, tetap bisa didaftar menggunakan 1 merek tersebut dengan pemilik merek yang sama.

Biar Tidak Makin Bingung, Langsung Hubungi Renchmark Konsultan HKI Yuk
Mengapa harus Renchmark Konsultan HKI?
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
Jika Sobat tertarik, silahkan klik






