Era Digital, Buku Digital Pun Makin Banyak Bajakannya!

Bagikan artikel:

Buku Bajakan Masih Beredar Luas, Kali Ini Bentuk Digital

Tidak bisa dipungkiri jika saat ini dunia memasuki era digital yang mengalami perkembangan pesat dalam berbagai aspek yang menggunakan teknologi canggih. Salah satunya adalah buku digital atau biasa dikenal dengan e-book  (buku dalam bentuk elektronik) dan audio book (rekaman teks). Saat ini, e-book lebih menarik perhatian pembaca karena banyaknya platform e-book yang memudahkan pembaca. Novel, Komik, Majalah, Karya Ilmiah dan masih banyak lagi.

Buku Juga Termasuk Hak Cipta Yang Perlu Mendapatkan Perlindungan

Yang banyak orang ketahui adalah sebuah lagu yang memiliki Hak Cipta. Padahal, buku juga termasuk jenis Hak Cipta. Hak Cipta dalam UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 40 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Buku adalah Ciptaan Karya Tulis yang bisa dilindungi. 

Pelanggaran Hak Cipta Digital Pada Buku 

Banyak kasus penggandaan karya cipta buku yang disebarluaskan dalam bentuk digital seperti buku pelajaran yang discan lalu diperbanyak, pembagian akses e-book yang diunggah melalui link tertentu, mengunggahnya ke platform-platform besar, dan sebagian yang kemudian aksi dari pelanggaran tersebut mendapatkan sejumlah keuntungan bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan/ oknum tidak bertanggungjawab. Padahal, pada Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang No. 28/2014 Tentang Hak Cipta dituliskan: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/ atau penggunaan secara komersial Ciptaan”. 

Adapun menurut Modul Bidang Hak Cipta DJKI, terdapat bentuk-bentuk tindakan dan hak-hak yang dilanggar dalam pelanggaran karya cipta buku bentuk digital, yaitu:

Sumber: Modul DJKI Bidang Hak Cipta
             Sumber: Modul DJKI Bidang Hak Cipta

Ini Lho Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Buku Menurut Undang-Undang No.28/2014 Tentang Hak Cipta!

Pada Pasal 113 Ayat (1), dijelaskan bahwa: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Yuk catatkan Ciptaan Sobat, untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya. Bagaimana cara mencatatkan Hak Cipta?

Jika Sobat masih bingung terkait pencatatan Ciptaan, Sobat bisa mengkonsultasikannya ke Renchmark Konsultan HKI!

Kenapa harus Renchmark Konsultan HKI?

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Termasuk print Surat Pencatatan Ciptaan yang terbit lalu dikirim ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini. 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121