Jangan Galau! Ini Waktu Terbaik Untuk Mendaftarkan Merek

Bagikan artikel:

Kapan Pendaftaran Merek Dilakukan?

Setiap Pelaku Usaha baik UMKM maupun Non-UMKM (umum) yang memproduksi suatu barang dan menjualnya tentu memiliki sebuah Merek yang dilekatkan pada barang/jasanya. Namun, banyak dari mereka yang masih enggan mendaftarkan Mereknya dengan berbagai alasan tertentu. Seperti, “daftar Merek itu mahal”, “lebih baik branding dulu saja agar dikenal” dan yang paling parahnya adalah, keliru menganggap bahwa mendaftarkan Merek itu tidak terlalu penting.

Pelaku Usaha Harus Sadar Betapa Pentingnya Pendaftaran Merek

Perkembangan teknologi yang semakin modern saat ini menuntut kita untuk bisa beradaptasi dengan cepat sehingga menimbulkan kreativitas dan memanfaatkannya sebagai modal dalam berbisnis. Namun, seringkali dalam berbisnis, Pelaku Usaha hanya memikirkan konsep “yang penting bisa dijual dan dapat untung” tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang terhadap produk yang dijualnya, salah satunya adalah perlindungan terhadap Merek dagang/jasanya. Kenapa sih mendaftarkan Merek itu penting?

  • Sebagai bukti kepemilikan Merek
  • Merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan
  • Imunitas pada produk dari berbagai ancaman
  • Memberi perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha agar Merek dagangnya tidak digunakan pihak lain
  • Mengantisipasi terjadinya persengketaan Merek di masa depan.

Lalu, Kapan Sih Waktu Yang Tepat Untuk Daftar Merek?

Seringkali Pelaku Usaha bimbang terkait hal pendaftaran Merek. “Berusaha Dulu Atau Daftar Merek Dulu Ya?” Yang akhirnya, karena keterbatasan informasi mereka memilih untuk berjualan/berusaha terlebih dahulu menggunakan Merek dagangnya. Padahal, waktu terbaik untuk mendaftarkan Merek ialah beriringan. Yang artinya didaftarkan terlebih dulu Mereknya baru setelah itu berdagang/berjualan. Mengingat pendaftaran Merek itu tidak langsung terbit Sertifikat melainkan ada proses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sampai terbit Sertifikat.

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Bagi Sobat Pelaku Usaha yang masih berpikiran jika mendaftarkan Merek itu mahal, sebenarnya tidak sama sekali. Karena jangka waktu perlindungan Merek ialah 10 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk Sobat pelaku UMKM cukup membayar Rp. 500.000 saja untuk pendaftaran Merek dan pelaku Usaha umum sebesar Rp. 1.800.000 per Merek per kelas, lalu biaya PNBP tersebut berlaku untuk 10 tahun masa perpanjangan Merek. Tidak mahal bukan? 

Bingung Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek? Ke Konsultan HKI Saja!

Bagi Sobat yang ingin mendaftarkan Merek, namun masih belum paham bagaimana caranya, harus dimulai darimana, bisa langsung hubungi Renchmark Konsultan HKI yang siap membantu Sobat ya. Ini lho keunggulan yang akan Sobat dapatkan jika menggunakan jasa  Renchmark Konsultan HKI:

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121