Jangan Asal Jiplak! Kenali Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Bagikan artikel:

Kenali Bentuk Pelanggaran Hak Cipta- Hak Cipta merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki objek atau ruang lingkup yang paling luas. Hak Cipta dan Hak Terkait saling berhubungan yang dapat memenuhi unsur perlindungan. Aturan-aturan yang terdapat di dalam Hak Cipta atau sesuatu hal yang membahas tentang Hak Cipta terdapat pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hak Eksklusif Yang Dimiliki Pencipta

Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Cipta memiliki Hak Eksklusif yang terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral adalah Hak yang melekat pada diri manusia sedangkan Hak Ekonomi merupakan Hak Pencipta dalam mendapatkan manfaat ekonomi dari sebuah Ciptaannya.

Ciptaan Yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi

Ciptaan yang dilindungi telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (baca disini) Adapun hasil karya yang tidak dilindungi Hak Ciptanya menurut Pasal 41 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, adalah:

  • Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  • Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan dan digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan dan;
  • Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Apa Saja Sih Bentuk Pelanggaran Hak Cipta?

Dalam Modul DJKI tentang Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta atas buku, musik, perangkat lunak, dan sinematografi dalam bentuk digital marak terjadi saat ini. Umumnya Pemegang Hak Cipta atau Pencipta mengunggah Hak Ciptanya dalam bentuk objek digital ke dalam internet untuk memperoleh Hak Ekonomi atau untuk mempromosikan, memperkenalkan objek Hak Cipta tersebut. Namun, jika situs platform tempat diunggahnya Ciptaan tersebut tidak memiliki sistem perlindungan atas objek digital, maka pihak yang tidak bertanggungjawab bisa dengan mudah saja melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Bentuk Tindakan Yang Melanggar Hak Cipta

(sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)
                        (sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)
(sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)
                       (sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)
(sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)
                    (sumber: Modul KI Tentang Hak Cipta DJKI)

Yuk Catatkan Ciptaan Sobat Melalui Renchmark Konsultan HKI!

Mengapa harus memilih Renchmark Konsultan HKI?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau
  3. Proses mudah dan cepat

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121