
Pastikan Memiliki Merek. Apa itu merek?
Merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi, atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Jadi, merek itu terdiri dari 2 unsur, sebagai tanda dan punya daya pembeda.
Apakah semua tanda bisa menjadi merek? Belum tentu.
Merujuk pada Pasal 5 UU no 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang
menyatakan bahwa merek tidak bisa didaftarkan apabila sebuah tanda atau merek tersebut mengandung salah satu unsur yang ada di bawah ini :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, moralitas agama atau ketertiban umum.
- Tidak mempunyai sebuah daya pembeda.
- Sudah menjadi milik umum.
- Memuat sebuah keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas dan manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
- Merupakan sebuah keterangan atau yang berkaitan dengan barang / jasa yang dimohonkan oleh pendaftarnya
Jika tanda tersebut mengandung salah satu dari unsur yang ada di atas maka tidak bisa menjadi merek, dan tidak dapat didaftarkan yang otomatis akan mendapatkan penolakan dari DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Merek yang seringkali kita lihat sehari-hari merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi yang dapat membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh badan hukum atau orang dalam sebuah kegiatan perdagangan. Merek sendiri terdiri dari merek dagang dan Jasa.
Selanjutnya jika merek tersebut tidak mengandung unsur diatas maka merek dapat didaftarkan. merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum atau jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi setelah habis masa nya.
Mengapa merek harus didaftarkan ?
Meski terlihat sepele, merek ini merupakan aset hak kekayaan intelektual perusahaan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan secara resmi.
Merek yang sudah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkannya. Alat bukti ini berupa sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar atas penolakan dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama secara keselutuhan atau sama pada pokoknya untuk sebuah produk barang maupun jasa yang sejenis.
Pemilik merek yang terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan Niaga, untuk melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai sebuah tindak pidana, dan melakukan penyelesaian dari sengketa melalui arbitrase atau menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Prosedur permohononan pendaftaran merek bisa kalian temukan pada Tips Meminimalisir Pendaftaran Merek ditolak, permohonan pendaftaran merek ini diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM yang dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik.
Langkah pertama pemohon atau kuasanya harus mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini sudah ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan :
- Label merek.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
- Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan oleh pemohon.
- Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh kuasanya.
- Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, jika pemohon menggunakan hak prioritas.
Berikut itu adalah isi formulir permohonan pendaftaran merek yang harus di isi dengan data yang lengkap dan benar tentunya, dan tinggal menunggu keputusan dari DJKI untuk mendapatkan kabar baik mengenai pendaftaran merek yang kalian lakukan.
Temukan tips dan informasi lainnya mengenai hak kekayaan intelektual mulai dari prosedur pendaftaran merek sampai dengan sertfikat hak merek yang bisa kalian temukan melalui artikel Tips Meminimalisir Pendaftaran Merek ditolak





