PECAH KONGSI MEREK

Bagikan artikel:

Adakah dari sobat Renchmark mengalami permasalahan kepemilikan merek usahanya seperti dibawah ini :

Si A dan Si B bersepakat bersama-sama membangun usaha di bidang kecantikan yang memproduksi barang-barang kosmetik dan jasa salon dengan mereknya disebut “RENCHMARK CANTIK”. Diajukanlah pendaftaran merek “RENCHMARK CANTIK” tersebut ke DJKI.

PECAH KONGSI MEREKSi A daftarkan merek “RENCHMARK CANTIK” pada kelas barang kosmetik, yaitu kelas 3 sedangkan Si B daftarkan pada kelas 44 untuk jasa salon dengan logo yang sama.

Di dalam perjalanan, bisnis bersama mereka yang menyediakan jasa salon dan produk kosmetik maju pesat. Lalu, terbitlah masing-sertifikat merek tersebut. Si A punya sertifikat merek “RENCHMARK CANTIK” kelas 3 produk kosmetik, si B punya sertifikat merek “RENCHMARK CANTIK” kelas 44 jasa salon.

Pada suatu ketika, muncullah masalah pada usaha bersama mereka, yang membuat mereka tidak lagi bersama.

Pertanyaannya.

Bagaimanakah status kepemilikan merek “RENCHMARK CANTIK” terhadap usaha bersama yang sudah pecah kongsi tersebut?

Konsultan HKI Renchmark menjawab :

PECAH KONGSI MEREKBukti kepemilikan terhadap merek adalah sertifikat merek. Jika dilihat dari situasi diatas, Si A hanya memiliki merek “RENCHMARK CANTIK” pada kelas 3 untuk jenis barang kosmetik. Sedangkan si B hanya memiliki merek “RENCHMARK CANTIK” pada kelas 44 jasa salon.

Artinya adalah si A hanya bisa gunakan merek “RENCHMARK CANTIK” pada produk kosmetiknya dan tidak bisa gunakan pada usaha jasa salon. Begitu juga sebaliknya, si B hanya bisa gunakan merek “RENCHMARK CANTIK” pada usaha jasa salon dan tidak bisa gunakan pada produk kosmetiknya.

Lantas,

bagaimana solusi terbaik, agar masing-masing tetap bisa berusaha di bidang jualan produk kosmetik dan jasa salon dengan tetap memakai merek “RENCHMARK CANTIK”?

Solusinya adalah :

Masing-masing dapat memberikan lisensi untuk penggunaan mereknya. Yaitu, si A dapat memberikan lisensi kepada si B untuk merek RENCMARK CANTIK kelas 3 produk kosmetik. Begitu juga si B dapat memberikan lisensi kepada si A untuk merek RENCHMARK CANTIK kelas 44 jasa salon.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121