Khawatir jika permohonan pendaftaran Merek tidak diterima?
Renchmark Konsultan HKI terdaftar DJKI https://dgip.go.id/ kini akan berbagi tips. Banyak sekali yang bertanya, apakah ketika kita mendaftarkan Merek maka akan langsung diterima?
Tidak demikian, Jangka waktu pendaftaran Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah minimal 11 Bulan.
Dalam pendaftaran merek, terdapat proses pemeriksaan formalitas
Dalam pendaftaran merek, terdapat proses pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, keputusan diterima/ditolak lalu terbit sertifikat (jika tidak terdapat sanggahan/keberatan)
Bagaimanakah langkah-langkah sebelum mendaftarkan merek agar permohonan pendaftaran merek dapat diterima? Yuk simak tips berikut:

- Cek Kelas barang/jasa di Laman skm.dgip.go.id
Untuk mendapatkan jenis barang yang ingin diketahui kelasnya, isi form pencarian di atas dengan kata kunci, seperti : ‘minuman’, ‘makanan’ dan lain-lain.
2. Lakukan Penelusuran Merek di Laman pdki-indonesia.go.id
Laman penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang terdiri dari check Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan juga Indikasi Geografis.
3. Pendaftaran Merek di merek.dgip.go.id
Langkah selanjutnya, jika tidak ditemukan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis maka berpotensi untuk didaftar.
WNI bisa mendaftarkan langsung atau melalui kuasa konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Renchmark, Reni Sunarty, S.H.,M.H






