Khawatir Pendaftaran Merekmu Ditolak? Ini Tips Sebelum Mendaftarkan Merek..

Bagikan artikel:

Segera daftarkan perlindungan merek Anda

Khawatir jika permohonan pendaftaran Merek tidak diterima?

Renchmark Konsultan HKI terdaftar DJKI https://dgip.go.id/ kini akan berbagi tips. Banyak sekali yang bertanya, apakah ketika kita mendaftarkan Merek maka akan langsung diterima?

Tidak demikian, Jangka waktu pendaftaran Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah minimal 11 Bulan.

Dalam pendaftaran merek, terdapat proses pemeriksaan formalitas

Dalam pendaftaran merek, terdapat proses pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, keputusan diterima/ditolak lalu terbit sertifikat (jika tidak terdapat sanggahan/keberatan)

Bagaimanakah langkah-langkah sebelum mendaftarkan merek agar permohonan pendaftaran merek dapat diterima? Yuk simak tips berikut:

Annotation 2021 09 29 144829
Tips sebelum mendaftarkan merek:
  1. Cek Kelas barang/jasa di Laman skm.dgip.go.id

Untuk mendapatkan jenis barang yang ingin diketahui kelasnya, isi form pencarian di atas dengan kata kunci, seperti : ‘minuman’, ‘makanan’ dan lain-lain.

    2. Lakukan Penelusuran Merek di Laman pdki-indonesia.go.id 

Laman penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang terdiri dari check Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan juga Indikasi Geografis.

    3. Pendaftaran Merek di merek.dgip.go.id

 Langkah selanjutnya, jika tidak ditemukan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis maka berpotensi untuk didaftar.

WNI bisa mendaftarkan langsung atau melalui kuasa konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Renchmark, Reni Sunarty, S.H.,M.H

 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121