Mengulik Hak Cipta Lebih Dalam, Yuk..

Bagikan artikel:
Hak Cipta
             Mengulik Hak Cipta 

Apa yang terlintas saat mendengar kata “Hak Cipta”?

Musik. Tentu hal yang pertama kali terlintas. Bagaimana tidak, musik merupakan hal populer yang dikenal memiliki copyright pada setiap ciptaannya. Baik dari segi lirik, maupun aransemen. Belum lagi, mengenai pembajakan-pembajakan ciptaan yang masih sering terjadi di Indonesia.

Tahukah Anda?

Hak Cipta merupakan salah satu dari jenis Hak Kekayaan Intelektual oleh karena itu, jenis dari hak cipta sangatlah luas, tidak hanya musik saja.

Menurut UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,

Adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Berbeda Hal Dengan Ciptaan..

Adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta

Adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Lalu, Apa Saja Lingkupan Hak Cipta?

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya seni terapan;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain;
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • Permainan video; dan Program Komputer.

Menurut W.J.S Poerwadarminta, dengan banyaknya hasil karya cipta yang dibajak, dapat dipastikan akan merugikan pencipta, industri (pengusaha) maupun negara. Pembajakan berarti perampokan. Artinya mengambil hak milik orang lain dengan cara kekerasan ataupun dengan cara paksa.

Tidak dapat dipungkiri bahwa karya seni dari seorang penyanyi yang dituangkan melalui album musik menjadi sebuah kebanggaan sebagai hasil dari perwujudan intelektualnya justru kian hari beredar di pasaran, dalam artian adanya pembajakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, setiap pembajakan yang dilakukan dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun dikenakan biaya denda.

Pasal 117 UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf C,  untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan/ atau d untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah)
  3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah)

Nah, bagaimana sobat? Apakah sekarang sudah memahami sekilas tentang hak cipta?

Bagi sobat yang memiliki salah satu dari sekian jenis ciptaan, segera lindungi ciptaannya, ya. Untuk menghindari pembajakan dan supaya memiliki hak eksklusif dari segi hak moral dan hak ekonomi.

Hubungi Renchmark dengan klik . Mengapa Renchmark? Selain mendapatkan tarif yang terjangkau, Konsultan HKI Renchmark pun merupakan Konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH.

Yuk, segera konsultasikan dan tanyakan seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama Renchmark.

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121