Bisakah Daftar Merek Pada Dinas Pemda?
Pertanyaan tersebut tak jarang ditanyakan oleh pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek terlebih pelaku UMKM yang sering menanyakan hal seperti, “Kemana kita mendaftarkan Merek?”Apakah daftar Merek bisa melalui Dinas Pemerintah Daerah?” Oleh karenanya, banyak pelaku UMKM yang mengunjungi Dinas-Dinas di Pemerintah Daerah setempat untuk menanyakan perihal pendaftaran Merek.
Daftar Merek di DJKI, Bukan di Dinas Pemda
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mewadahi pelaksana di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat DJKI. DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak hanya Merek, tetapi Kekayaan Intelektual lainnya seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) juga didaftarkan/dicatatkan melalui DJKI KemenkumHAM. Maka dari itu, untuk memintakan perlindungan HKI adalah sepenuhnya kewenangan dari DJKI, bukan pada Dinas-Dinas di Pemerintah Daerah.
Ini Lho Pendaftaran Merek Pada Dinas Pemerintah Daerah Yang Dimaksud
Selama ini, banyak calon Pemohon Merek yang salah paham ketika hendak mendaftarkan Mereknya melalui Dinas di Pemda setempat. Padahal, Jika berbicara mengenai pendaftaran Merek pada Dinas, yang dimaksud bukanlah pendaftaran Merek secara langsung ke sistem DJKI melainkan pendaftaran Merek yang dilakukan pada Dinas seperti Dinas Koperasi dan UMKM adalah pendaftaran Merek secara kolektif yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat yang ditargetkan untuk pelaku UMKM mendaftarakan Mereknya. Dengan arti kata, persyaratan pendaftaran Merek yang diajukan oleh pelaku UMKM dimasukkan berkasnya ke Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Setempat, sesuai dimana pelaku UMKM itu berada yang selanjutnya Dinas-Dinas setempat tersebut memproses Permohonan Pendaftaran Merek UMKM tersebut ke DJKI melalui sistem pendaftaran online yang dibuat oleh DJKI KemenkumHAM. Sehingga, Dinas-Dinas di Pemda hanyalah sebagai pihak yang menampung dokumen persyaratan pendaftaran Merek pelaku UMKM tersebut yang selanjutnya diteruskan kepada DJKI. Bukanlah yang berwenang menerima pendaftaran Merek dari pelaku UMKM tersebut.
Daftar Merek Secara Online
Di era digital saat ini, DJKI melakukan kemudahan dalam pendaftaran Merek yaitu dengan pendaftaran Merek secara online. Pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui laman resmi DJKI yaitu merek.dgip.go.id (baca pendaftaran Merek secara online selengkapnya disini) Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, pendaftaran secara online bertujuam untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual. Masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor DJKI bisa dengan mudah mendaftarkan Mereknya secara online.
Bila Masih Bingung, Pendaftaran Merek Juga Bisa Melalui Konsultan HKI
Dengan mendaftarkan Merek menggunakan Jasa Konsultan HKI maka Konsultan HKI adalah sebagai Kuasa yang tertulis di Surat Kuasa Khusus yang akan dilampirkan pada saat pendaftaran Merek dilakukan. Melalui Konsultan HKI, itu berarti pendaftaran Merek sepenuhnya dilakukan oleh Konsultan HKI. Mulai dari pencarian/pengecekan Merek (untuk mengetahui apakah Merek yang ingin didaftar masih berpotensi untuk didaftar atau tidak) sampai dengan terbitnya Sertifikat Merek.
Jangan Ragu Hubungi Renchmark Konsultan HKI.
Mengapa harus Ini keuntungan jika Sobat mendaftarkan Merek melalui Renchmark Konsultan HKI:
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
- Kepuasan Klien adalah yang utama
Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini.






