Hak Cipta Fotografi?
Di zaman yang serba canggih, banyak perbaruan teknologi yang dilakukan termasuk dalam bidang fotografi. Saat ini dalam mengabadikan momen berharga apapun tidak perlu ke studio
untuk mendapatkan hasil foto yang bagus dan jernih. Cukup dengan smartphone dalam genggaman, maka hasil foto akan terlihat seperti di studio. Cukup mudah bukan? Apalagi, banyak sekali karya-karya fotografi yang indah dipamerkan pada event seperti Pameran Fotografi.
Mengambil Karya Orang Lain Tanpa Izin
Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak hasil jepretan yang bagus justru diambil tanpa izin dan dijadikan sebagai karya sendiri, yang lebih parahnya lagi adalah mengkomersilkan karya orang lain tersebut. Bisa Sobat bayangkan, ketika Sobat sudah mencoba berbagai teknik dalam pengambilan gambar untuk mendapatkan hasil fotografi yang maksimal. Lalu Sobat abadikan di media sosial. Akan tetapi, ada oknum yang mengambil tanpa izin dan mengklaim sebagai karya fotografi sendiri hingga karya itu viral. Apakah Sobat merasa baik-baik saja? Atau merasa dirugikan dengan hal itu?
Karya Fotografi dan Hak Kekayaan Intelektual
Karya Fotografi merupakan semua karya yang dihasilkan dengan menggunakan kamera baik berupa potret maupun fotografi lainnya. Karya Fotografi merupakan salah satu jenis Hak
Cipta yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya. Pada Karya Fotografi, terdapat Sub-jenisnya seperti hasil Potret dan Karya Fotografi. Karya Fotografi termasuk dalam jenis Ciptaan yang harus dilindungi agar tidak ada oknum yang mengambil tanpa izin dan menyebarluaskan. Dalam UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil Karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan dari kemampuan, imajinasi, dan keterampilan yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Tunggu Apalagi, Yuk Lindungi Karya Fotografimu Sebelum Diambil Sama Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Prinsip perlindungan Hak Cipta adalah deklaratif semenjak Karya Ciptaan tersebut diwujudkan. Karya fotografi akan diberikan perlindungan jika telah dilakukan Pencatatan Ciptaan pada
DJKI. Karya Fotografi yang sudah dicatatkan Hak Ciptanya akan diberikan perlindungan selama 50 tahun sejak diumumkan pencatatannya.
Bingung Mau Mulai Darimana Untuk Lindungi Karya Cipta Fotografi Sobat? Tanya Langsung Ke Renchmark Konsultan HKI Aja!
- Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Termasuk cetak Surat Pencatatan Ciptaan dan dikirim ke alamat domisili Klien)
- Proses mudah dan cepat
- Kepuasan Klien adalah yang utama
Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi






