Pemohon Merek Harus Tahu Jika Logo Merek Tidak Bisa Diubah…

Bagikan artikel:

Hal Yang  Sering Dilakukan Pemohon Merek

Semakin banyak pelaku usaha yang sadar betapa pentingnya mendaftarkan Merek, semakin banyak pula pendaftaran Merek yang dilakukan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Karena dengan mendaftarkan Merek, pelaku usaha mempunyai Hak Eksklusif yang diberikan negara diantaranya adalah menggunakan sendiri Mereknya, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Mereknya, dan berhak melarang orang lain yang menggunakan Mereknya.

Namun sayangnya, hal yang sering terjadi ketika pemohon Merek mendaftarkan Mereknya adalah mereka melakukan kesalahan terkait pendaftaran Merek seperti misalnya salah memasukkan alamat pemohon, data-data permohonan Merek lainnya, dan yang paling banyak adalah ingin mengedit label/logo Mereknya.

Pemohon Merek Harus Tahu, Logo Tidak Bisa Diedit/Diubah Saat Bukti Daftar Merek Sudah Terbit!

Saat ini, masih banyak pemohon pendaftaran Merek yang belum tahu jika mengubah/mengedit label Merek atau logo saat sudah submit pendaftaran Merek itu tidak bisa diubah lagi. Karena, jika berdasarkan peraturan teknis DJKI, data yang telah di-submit ke dalam sistem pendaftaran Merek di DJKI dan sudah terbit nomor permohonon pendaftaran Mereknya, tidak dapat dirubah datanya.

Dalam hal ini, banyak pemohon Merek yang ingin sekali melakukan perubahan pada logo Mereknya karena terdapat suatu kesalahan kecil, atau ingin mengedit logo keseluruhan karena ingin “mencari visual yang pas”. Padahal, pendaftaran Merek sudah dilakukan dan sudah terbit bukti daftar Mereknya, namun masih saja pemohon Merek bertanya-tanya seperti “apakah bisa mengedit logo?” “masih ada yang kurang nih di logo, bisa ditambahkan tidak ya” disaat nomor permohonan pendafataran Merek sudah terbit.

Tentu tidak bisa dilakukan perubahan pada logo mengingat peraturan teknis dari DJKI. Oleh karenanya, pastikan sebelum mendaftarkan Merek harus mengecek ulang data yang ada dan sudah fix dengan data-data permohonan Merek yang akan dilakukan pendaftarannya.

Ini Yang Bisa Dilakukan Perubahan Pada Permohonan Merek Menurut Undang-Undang

Pasal 18 Undang-Undang No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan, Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya dengan membayar biaya PNBP. Ini berarti, selain dari pada nama dan alamat pemohon/kuasa tidak bisa dilakukan perubahan saat pendaftaran Merek sudah dilakukan. Sehingga jika terdapat kesalahan dalam logo Merek, maka pemohon harus mendaftarkan ulang Mereknya dengan label Merek/logo yang diinginkan perubahan.

Ingin Mendaftarkan Merek Namun Masih Bingung Bagaimana Caranya? Hubungi Renchmark Konsultan HKI Yang Siap Membantu!

Dengan menggunakan jasa Konsultan HKI yang berpengalaman, memudahkan Sobat yang ingin mendaftarkan Merek namun belum tahu caranya, apa saja persyaratannya, dan hal lainnya terkait pendaftaran Merek. Ini lho keuntungan jika Sobat menggunakan Jasa Renchmark Konsultan HKI:

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini. 

Bagikan artikel:
Renchmark
Renchmark

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Articles: 121